Foto dokumentasi Sat Resnarkoba Polres Jakarta Timur saat menutup toko obat keras illegal. (kolase Mediainvestigasi.net)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Beberapa waktu ini viral pemberitaan tentang beredarnya obat keras ilegal di Pisangan Baru RT.1 RW.2 kelurahan Pisangan Baru, kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Tokoh masyarakat (Tokmas) Agus Iskandar diinformasikan dan mengapresiasi penutupan setelah adanya pelaporan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penutupan tempat tersebut.
“Alhamdulillah, kami apresiasi langkah cepat pihak Kepolisian Polres Jakarta Timur yang memegang teguh hukum dan memperhatikan dampaknya kepada masyarakat yang menutup tempat tersebut pada hari Jum’at 11 April 2025,” katanya.
“Pak, kita dengan warga setempat sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sudah tutup dan memberikan himbauan juga kepada warga,” ucap Agus, kepada awak media menirukan ucapan pihak kepolisian, Minggu (13/4/2025).
Tentunya ini menjadi langkah penting. Banyak warga yang berucap syukur, terutama dari para orangtua yang selama ini khawatir dengan keberadaan toko tersebut yang dikhawatirkan penjualan obat tersebut dikonsumsi oleh anak-anaknya. Yang tentunya bisa memicu kemarahan warga.
Advokat Bayu Agusta Lukman S.H., anggota PERADI DPC Jakarta Timur turut mengomentari reaksi cepat penutupan toko tersebut dari pihak kepolisian Jakarta Timur dan mengungkapkan bahwasanya ini kewajiban seluruh elemen masyarakat.
“Semua elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk memberantas penyebaran segala bentuk yang terkait narkotika sebagimana yang tertuang dalam pasal 104 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bayu memaparkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan melindungi lingkungannya agar tidak menjadi bibit kejahatan serta semakin meluasnya jika dibiarkan. Transparansi kepolisian dalam penanganan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian perlu ditingkatkan secara kontinyu, kesigapan kepolisian mencegah perluasan pengedar sangat diapresiasi terutama jika mampu menangkap pelakunya dengan cepat,” ucapnya.
“Perlindungan kepada pelapor dan saksi terkait narkoba ini juga diharapkan menjadi perhatian khusus, agar kontribusi masyarakat dalam melindungi lingkungannya senantiasa berjalan secara berkala tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegas Bayu.
Editor: Shendy Marwan