Menu

Mode Gelap

Hukum

7 Pengacara Dampingi Warga Jaktim Laporkan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal ke Polres Metro Jakarta Timur

badge-check


					Diving Safni, sattu dari tujuh pengacara yang mendampingi warga Jakarta Timur. (Dok. Istimewa) Perbesar

Diving Safni, sattu dari tujuh pengacara yang mendampingi warga Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sebanyak tujuh pengacara dari Kantor Hukum Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendampingi Irvan Ardiansyah melaporkan dugaan peredaran obat keras daftar G jenis di wilayah Klender, Cakung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (14/5/2026).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diajukan atas dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di sebuah warung di Jalan Swadaya PLN, Klender, Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampingi Irvan terdiri dari Rinaldi Putra, S.H., Muhammad Nur Fikri, S.H., M.H., Zainudin Firdaus, S.H., M.H., Zainal Arifin, S.H., Abdul Mujib, S.H., Mohammad Kosim, S.H., dan Diving Safni, S.H.

Dalam perkara ini, nama Diving Safni, S.H. menjadi salah satu kuasa hukum yang paling vokal menyoroti dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah meresahkan warga dan mengancam generasi muda di lingkungan sekitar.

“Ini bukan sekadar persoalan warung biasa. Jika dugaan peredaran Tramadol ilegal dibiarkan, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak muda dan ketertiban sosial masyarakat,” ujar Diving kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi dari masyarakat, tim kuasa hukum menduga lokasi tersebut kerap beroperasi secara tertutup dan diduga menghindari pengawasan aparat. Menurut Diving Safni, pola aktivitas itu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“Kami melihat ada pola yang patut dicurigai. Ketika aparat datang, tempat mendadak tutup. Namun setelah situasi reda, aktivitas kembali berjalan. Jika benar demikian, maka ini menjadi alarm serius bagi aparat untuk bertindak lebih tegas dan terukur,” katanya.

Dalam kronologi pengaduan disebutkan, laporan awal melalui layanan darurat 110 telah dilakukan pada 21 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cakung yang dipimpin IPTU Taufik Hidayat, S.H. mendatangi lokasi pada 22 April 2026, namun lokasi dalam keadaan tutup.

Kedatangan aparat saat itu sempat didokumentasikan dan beredar di media sosial Instagram. Selanjutnya pada 8 Mei 2026, aparat kembali mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari warga sekitar. Namun berdasarkan pemantauan masyarakat, pada 10 Mei 2026 lokasi tersebut disebut kembali beroperasi.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan secara berulang dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan lingkungan serta penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan pelajar.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mendesak Polres Metro Jakarta Timur melakukan langkah hukum secara komprehensif, mulai dari penyelidikan mendalam, surveillance atau pengintaian, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila ditemukan fakta hukum demikian.

Perbuatan yang diadukan diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga adanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri Kesehatan RI Dilaporkan oleh 5 Dokter Spesialis

11 Mei 2026 - 16:16 WIB

Quick Response TNI Terkait Pascaserangan Brutal Yang Lakukan Kelompok OPM Terhadap Warga Sipil Di Camp Wini Kalikuluk MP 69 Papua

9 Mei 2026 - 12:31 WIB

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan

8 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di Berita