7 Pengacara Dampingi Warga Jaktim Laporkan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal ke Polres Metro Jakarta Timur

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diving Safni, sattu dari tujuh pengacara yang mendampingi warga Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)

Diving Safni, sattu dari tujuh pengacara yang mendampingi warga Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sebanyak tujuh pengacara dari Kantor Hukum Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendampingi Irvan Ardiansyah melaporkan dugaan peredaran ilegal obat golongan G ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (14/5/2026).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diajukan atas dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di sekitaran Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampingi Irvan terdiri dari Rinaldi Putra, S.H., Muhammad Nur Fikri, S.H., M.H., Zainudin Firdaus, S.H., M.H., Zainal Arifin, S.H., Abdul Mujib, S.H., Mohammad Kosim, S.H., dan Diving Safni, S.H.

Dalam perkara ini, Diving Safni, S.H. menjadi salah satu kuasa hukum yang paling vokal menyoroti dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah meresahkan warga dan mengancam generasi muda di lingkungan sekitar.

“Ini bukan sekadar persoalan warung biasa. Jika dugaan peredaran Tramadol ilegal dibiarkan, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak muda dan ketertiban sosial masyarakat,” ujar Diving kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi dari masyarakat, tim kuasa hukum menduga penjual tersebut kerap beroperasi secara tertutup dan diduga menghindari pengawasan aparat. Menurut Diving Safni, pola aktivitas itu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“Kami melihat ada pola yang patut dicurigai. Ketika aparat datang, tempat mendadak tutup. Namun setelah situasi reda, aktivitas kembali berjalan. Jika benar demikian, maka ini menjadi alarm serius bagi aparat untuk bertindak lebih tegas dan terukur,” katanya.

Dijelaskan, salah satunya laporan awal melalui layanan darurat 110 telah dilakukan pada 21 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cakung yang dipimpin IPTU Taufik Hidayat, S.H. mendatangi lokasi pada 22 April 2026, namun lokasi dalam keadaan tutup.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Beras Oplosan, Siapa Pemilik PT Food Station?

Kedatangan aparat saat itu sempat didokumentasikan dan beredar di media sosial Instagram. Selanjutnya pada 8 Mei 2026, aparat kembali mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari warga sekitar. Namun berdasarkan pemantauan masyarakat, pada 10 Mei 2026 lokasi tersebut disebut kembali beroperasi.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan secara berulang dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan lingkungan serta penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan pelajar.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mendesak Polres Metro Jakarta Timur melakukan langkah hukum secara komprehensif, mulai dari penyelidikan mendalam, surveillance atau pengintaian, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila ditemukan fakta hukum demikian.

Perbuatan yang diadukan diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga adanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Berita Terbaru