Bupati Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran: Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Menimbun Barang Saat Bencana!

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Bupati Pasaman Barat secara tegas meminta pelaku usaha grosir dan eceran/ritel untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar.(Foto DOK IST)

Ilustrasi. Bupati Pasaman Barat secara tegas meminta pelaku usaha grosir dan eceran/ritel untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar.(Foto DOK IST)

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menegaskan larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menimbun stok barang di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman Barat, H Yulianto SH MM dan diterbitkan pada 15 Desember 2025 di Simpang Empat, sebagai respons atas dampak bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Pasaman Barat.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga, ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta mencegah kepanikan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini Poin Surat Edaran Bupati Pasaman Barat

Dalam surat bernomor 100.3.4.2/230/BUP-PASBAR/2025, pemerintah daerah menegaskan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Bupati Pasaman Barat secara tegas meminta pelaku usaha grosir dan eceran/ritel untuk:

  1. Tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar
  2. Tidak menahan atau menimbun stok barang
  3. Wajib mengeluarkan dan menjual seluruh stok yang dimiliki kepada masyarakat

Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana.

SPBU dan Agen LPG 3 Kg Tetap Wajib Melayani Masyarakat

Tak hanya pedagang, pengelola SPBU serta penyalur dan sub-penyalur LPG 3 Kg juga diingatkan untuk:

  1. Tetap melayani masyarakat sesuai SOP yang berlaku
  2. Tidak melakukan pembatasan sepihak yang berpotensi memicu kelangkaan

BBM dan gas elpiji menjadi kebutuhan vital, terutama saat kondisi darurat.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat Pasaman Barat juga diimbau untuk:

  1. Tetap tenang dan tidak panik
  2. Tidak melakukan pembelian berlebihan
  3. Menghindari aksi penimbunan kebutuhan pokok, BBM, dan LPG

Pemerintah menekankan bahwa kepanikan justru bisa memperparah kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Diduga Jadi Tempat Penyulingan Oli Oplosan, Pemilik Usaha Rumahan di Caringin Bogor, Tantang Wartawan Lapor Polisi

Ajak Tingkatkan Empati dan Kebersamaan

Bupati Pasaman Barat turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  • Meningkatkan rasa empati
  • Memperkuat kebersamaan
  • Saling membantu dalam menghadapi dampak bencana alam

Menurut pemerintah daerah, solidaritas sosial menjadi kunci utama agar kondisi tetap kondusif.

Agar informasi ini tersampaikan secara menyeluruh, camat dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat diminta:

  1. Aktif menginformasikan isi surat edaran
  2. Mengawasi pelaksanaannya di lapangan
  3. Melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat nagari

Pemerintah Tegas Awasi Pelanggaran

Pemkab Pasaman Barat menegaskan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan surat edaran ini.
Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau permainan harga, pemerintah tidak segan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap:

  • Harga barang tetap stabil
  • Kebutuhan pokok tersedia
  • Tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah musibah

“Bencana adalah ujian bersama. Jangan sampai ada yang justru memanfaatkan situasi,” demikian pesan tegas pemerintah daerah.(***) Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028
Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:50 WIB

VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru