Menu

Mode Gelap

Berita

Diduga Jadi Tempat Penyulingan Oli Oplosan, Pemilik Usaha Rumahan di Caringin Bogor, Tantang Wartawan Lapor Polisi

badge-check


					Diduga Jadi Tempat Penyulingan Oli Oplosan, Pemilik Usaha Rumahan di Caringin Bogor, Tantang Wartawan Lapor Polisi Perbesar

Diduga Jadi Tempat Penyulingan Oli Oplosan, Pemilik Usaha Rumahan di Caringin Bogor, Tantang Wartawan Lapor Polisi

Media Investigasi.net
Sebuah rumah di Kp. Babakan, RT. 002, RW. 004 desa Ciherang Pondok kecamatan Caringin kabupaten Bogor diduga menjadi lokasi penampungan dan penyulingan oli oplosan.(24/10)

Saat tim SorotRepublika.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik rumah yang mengaku bernama Tri, yang berada di lokasi saat aktivitas penyulingan berlangsung, ia justru mencoba menyuap awak media dengan sejumlah uang dan menantang untuk laporkan kegiatan tersebut.

“Silakan saja laporkan kalau mau dilaporkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Pemilik rumah tersebut bahkan berupaya kembali menemui awak media SorotRepublik dan memberikan sesuatu dalam amplop putih yang diduga berisi uang. Upaya itu ditolak oleh wartawan di lapangan.

Di lokasi, tampak puluhan drum dan tangki besar yang diduga berisi oli hasil penyulingan yang siap dijual kembali. Aktivitas tersebut juga diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Maraknya praktik penyulingan dan peredaran oli palsu di wilayah Bogor menjadi ujian bagi penegakan hukum, mengingat kegiatan tersebut termasuk pelanggaran migas dan berpotensi pidana.

Para pelaku pembuat dan pengedar oli palsu dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (Pasal 100),

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d),

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 120), dan

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 113).

Selain itu, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),

Pelaku penyulingan atau pengedaran ilegal produk minyak pelumas juga dapat dikenai sanksi pidana, tergantung jenis pelanggarannya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Sorot Republik masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan dan langkah penindakan atas temuan di lapangan.

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Koderal I Belawan Laksamana Muda Deny Septiana Qurban 6 Ekor Kambing di Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah

27 Mei 2026 - 17:02 WIB

Semarak Malam Takbiran dan Semangat Qurban, Wabup Inhil Yuliantini Lepas Pawai Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 16:34 WIB

Berjalan Kondusif, 80 Personel Polres Tapteng Amankan Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita