Bupati Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran: Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Menimbun Barang Saat Bencana!

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Bupati Pasaman Barat secara tegas meminta pelaku usaha grosir dan eceran/ritel untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar.(Foto DOK IST)

Ilustrasi. Bupati Pasaman Barat secara tegas meminta pelaku usaha grosir dan eceran/ritel untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar.(Foto DOK IST)

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menegaskan larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menimbun stok barang di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman Barat, H Yulianto SH MM dan diterbitkan pada 15 Desember 2025 di Simpang Empat, sebagai respons atas dampak bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Pasaman Barat.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga, ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta mencegah kepanikan di tengah masyarakat.

Ini Poin Surat Edaran Bupati Pasaman Barat

Dalam surat bernomor 100.3.4.2/230/BUP-PASBAR/2025, pemerintah daerah menegaskan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Bupati Pasaman Barat secara tegas meminta pelaku usaha grosir dan eceran/ritel untuk:

  1. Tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar
  2. Tidak menahan atau menimbun stok barang
  3. Wajib mengeluarkan dan menjual seluruh stok yang dimiliki kepada masyarakat

Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana.

SPBU dan Agen LPG 3 Kg Tetap Wajib Melayani Masyarakat

Tak hanya pedagang, pengelola SPBU serta penyalur dan sub-penyalur LPG 3 Kg juga diingatkan untuk:

  1. Tetap melayani masyarakat sesuai SOP yang berlaku
  2. Tidak melakukan pembatasan sepihak yang berpotensi memicu kelangkaan

BBM dan gas elpiji menjadi kebutuhan vital, terutama saat kondisi darurat.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat Pasaman Barat juga diimbau untuk:

  1. Tetap tenang dan tidak panik
  2. Tidak melakukan pembelian berlebihan
  3. Menghindari aksi penimbunan kebutuhan pokok, BBM, dan LPG

Pemerintah menekankan bahwa kepanikan justru bisa memperparah kondisi di lapangan.

Ajak Tingkatkan Empati dan Kebersamaan

Bupati Pasaman Barat turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  • Meningkatkan rasa empati
  • Memperkuat kebersamaan
  • Saling membantu dalam menghadapi dampak bencana alam
Baca Juga :  Polres Serang Tanam Jagung di Ponpes Sohibul Muslimun, Dukung Ketahanan Pangan

Menurut pemerintah daerah, solidaritas sosial menjadi kunci utama agar kondisi tetap kondusif.

Agar informasi ini tersampaikan secara menyeluruh, camat dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat diminta:

  1. Aktif menginformasikan isi surat edaran
  2. Mengawasi pelaksanaannya di lapangan
  3. Melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat nagari

Pemerintah Tegas Awasi Pelanggaran

Pemkab Pasaman Barat menegaskan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan surat edaran ini.
Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau permainan harga, pemerintah tidak segan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap:

  • Harga barang tetap stabil
  • Kebutuhan pokok tersedia
  • Tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah musibah

“Bencana adalah ujian bersama. Jangan sampai ada yang justru memanfaatkan situasi,” demikian pesan tegas pemerintah daerah.(***) Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Kunjungi Posko Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Apresiasi Semangat Gotong Royong di Medan Sulit
TIM Karhutla Taliabu Barat Laut Gelar Apel Siap Gerak Penyisiran Seluruh Titik Kebakaran
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Ketua LPK GPI Desak KPK dan Penegak Hukum Maluku Utara Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Pembongkaran Gedung RSUD Bobong yang Baru Berumur 3 Tahun
Ketua LPK GPI La Omy La Tua Minta Polda Maluku Utara Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Sengaja di Taliabu Barat Laut
Kabut Asap Selimuti Palembayan, SDN 01 Pasar Palembayan Terapkan Belajar Dari Rumah 14-17 Oktober 2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Kunjungi Posko Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Apresiasi Semangat Gotong Royong di Medan Sulit

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:45 WIB

TIM Karhutla Taliabu Barat Laut Gelar Apel Siap Gerak Penyisiran Seluruh Titik Kebakaran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku

Berita Terbaru