Ucapan Pungli yang Dibungkus Layanan Digital, Membuka Tabir Gelap Aplikator Ojol dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kemenhub

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi Ojol. (Dok. Media Investigasi)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memunculkan pengakuan mengejutkan: biaya tambahan seperti “biaya aplikasi” dan “perjalanan aman” yang selama ini dibebankan kepada konsumen ojek online (ojol) ternyata tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, secara terbuka mengakui bahwa potongan dari aplikator telah berlangsung bertahun-tahun tanpa regulasi yang memadai, bahkan mencapai 20% hingga 50% dari pendapatan mitra pengemudi.

“Selama bertahun-tahun ini terjadi, namun belum ada regulasi tegas yang mengatur atau membatasi praktik ini,” ujar Aan di hadapan anggota DPR, Senin (1/7/2025).

Namun, Aan juga menyatakan bahwa Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan potongan komisi, dan hanya bisa memberikan rekomendasi.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari anggota Komisi V DPR RI yang langsung menyebut praktik ini sebagai bentuk pungutan liar yang dibungkus layanan digital. DPR pun menilai negara abai terlalu lama dan mendesak pemerintah segera turun tangan.

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti biaya tambahan yang disebut “Platform Fee” atau biaya layanan aplikasi yang dikenakan langsung kepada konsumen. Ia mempertanyakan dasar hukumnya dan menyebut praktik ini merugikan konsumen serta pengemudi.

Adanya biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya memunculkan potensi pungli yang merugikan konsumen dan pengemudi ojol.

Adian memaparkan, Kemenhub sempat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 667 Tahun 2022 yang mengatur potongan 15 persen. Namun, hanya dua bulan berselang, muncul Permen 1001/2022 yang menetapkan potongan menjadi 15 persen ditambah 5 persen, atau total 20 persen.

“Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5? Kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” tegasnya.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pemerasan dan Penarikan Ilegal oleh Oknum PT Jasa Saga Utama (PT JSU)

Adian mencatat dalam satu tahun terakhir, perubahan aturan terjadi sebanyak empat kali dengan angka yang terus berubah, 20 persen, 20 persen, turun ke 15 persen, lalu naik lagi menjadi 20 persen.

“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” tegasnya.

“Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?” tantang Adian dalam forum.

Komisi V DPR mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran aturan potongan komisi ojol, dan meminta agar praktik tarif dengan skema prioritas dihentikan.

Potongan Maksimal 10%, Hentikan Skema Prioritas

Keresahan masyarakat semakin meningkat akibat praktik-praktik yang merugikan dalam ekosistem ojek online, sehingga perlu adanya solusi yang adil bagi semua pihak.

Komunitas pengemudi ojol, yang selama ini menjadi korban pemotongan sepihak, mendesak agar Kemenhub segera merevisi aturan dan menetapkan batas maksimal potongan hanya 10%.

Mereka juga menuntut dihentikannya skema tarif prioritas yang dianggap diskriminatif dan merugikan. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi nasional jika tuntutan ini tidak segera direspons.

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji ulang regulasi dan berjanji akan melibatkan semua pihak dalam merumuskan solusi yang adil.

Permasalahan yang utama, jelasnya, adalah pembahasan masalah ojek online yang seperti kalian tahu mereka melaksanakan tuntutan sejak tanggal 22 Mei yang mempersoalkan 5 tuntutan.

“Satu tuntutan yang menjadi krusial adalah mereka meminta jasa aplikator yang masih melebihi atau sama dengan 20 persen,” ujar Suntana.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan, Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN di PTUN Jakarta

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:22 WIB

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:02 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WIB

Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB