Pengemudi Ojol. (Dok. Media Investigasi)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memunculkan pengakuan mengejutkan: biaya tambahan seperti “biaya aplikasi” dan “perjalanan aman” yang selama ini dibebankan kepada konsumen ojek online (ojol) ternyata tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, secara terbuka mengakui bahwa potongan dari aplikator telah berlangsung bertahun-tahun tanpa regulasi yang memadai, bahkan mencapai 20% hingga 50% dari pendapatan mitra pengemudi.
“Selama bertahun-tahun ini terjadi, namun belum ada regulasi tegas yang mengatur atau membatasi praktik ini,” ujar Aan di hadapan anggota DPR, Senin (1/7/2025).
Namun, Aan juga menyatakan bahwa Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan potongan komisi, dan hanya bisa memberikan rekomendasi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari anggota Komisi V DPR RI yang langsung menyebut praktik ini sebagai bentuk pungutan liar yang dibungkus layanan digital. DPR pun menilai negara abai terlalu lama dan mendesak pemerintah segera turun tangan.
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti biaya tambahan yang disebut “Platform Fee” atau biaya layanan aplikasi yang dikenakan langsung kepada konsumen. Ia mempertanyakan dasar hukumnya dan menyebut praktik ini merugikan konsumen serta pengemudi.
Adanya biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya memunculkan potensi pungli yang merugikan konsumen dan pengemudi ojol.
Adian memaparkan, Kemenhub sempat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 667 Tahun 2022 yang mengatur potongan 15 persen. Namun, hanya dua bulan berselang, muncul Permen 1001/2022 yang menetapkan potongan menjadi 15 persen ditambah 5 persen, atau total 20 persen.
“Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5? Kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” tegasnya.
Adian mencatat dalam satu tahun terakhir, perubahan aturan terjadi sebanyak empat kali dengan angka yang terus berubah, 20 persen, 20 persen, turun ke 15 persen, lalu naik lagi menjadi 20 persen.
“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” tegasnya.
“Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?” tantang Adian dalam forum.
Komisi V DPR mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran aturan potongan komisi ojol, dan meminta agar praktik tarif dengan skema prioritas dihentikan.
Potongan Maksimal 10%, Hentikan Skema Prioritas
Keresahan masyarakat semakin meningkat akibat praktik-praktik yang merugikan dalam ekosistem ojek online, sehingga perlu adanya solusi yang adil bagi semua pihak.
Komunitas pengemudi ojol, yang selama ini menjadi korban pemotongan sepihak, mendesak agar Kemenhub segera merevisi aturan dan menetapkan batas maksimal potongan hanya 10%.
Mereka juga menuntut dihentikannya skema tarif prioritas yang dianggap diskriminatif dan merugikan. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi nasional jika tuntutan ini tidak segera direspons.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji ulang regulasi dan berjanji akan melibatkan semua pihak dalam merumuskan solusi yang adil.
Permasalahan yang utama, jelasnya, adalah pembahasan masalah ojek online yang seperti kalian tahu mereka melaksanakan tuntutan sejak tanggal 22 Mei yang mempersoalkan 5 tuntutan.
“Satu tuntutan yang menjadi krusial adalah mereka meminta jasa aplikator yang masih melebihi atau sama dengan 20 persen,” ujar Suntana.
Editor: Shendy Marwan













