Terkait Dugaan Pemerasan dan Penarikan Ilegal oleh Oknum PT Jasa Saga Utama (PT JSU)

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikap Tegas Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Terkait Dugaan Pemerasan dan Penarikan Ilegal oleh Oknum PT Jasa Saga Utama (PT JSU)

Bogor media Investigasi.net — ( Jum’at 05/12/2025)

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengecam keras dugaan tindakan pemerasan dan penarikan kendaraan secara tidak sah yang dilakukan oleh oknum petugas lapangan PT Jasa Saga Utama (PT JSU), vendor pihak ketiga dari FIF.

Kejadian tersebut menimpa seorang ibu dan anak di Jalan Raya Kemang–Parung, Bogor, setelah oknum diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp1,2 juta untuk membatalkan penarikan kendaraan.

Menurut Rikha, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi penagihan, namun juga berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
Pernyataan Resmi Advokat Rikha Permatasari

“Peristiwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, intimidasi, serta dugaan pemerasan yang dilakukan secara terang-terangan. Tidak ada satu pun ketentuan dalam regulasi OJK yang membenarkan petugas lapangan meminta uang untuk membatalkan penarikan. Ini adalah tindakan kriminal. Titik.”

Rikha menekankan bahwa PT JSU tidak dapat berlindung di balik dalih “oknum”.
“PT JSU wajib bertanggung jawab penuh. Perusahaan wajib memastikan seluruh petugas penagihan memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dan menjalankan tugas sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018. Jika petugas tidak bersertifikat, itu merupakan kelalaian fatal perusahaan. Jika bersertifikat namun tetap melakukan pemerasan, maka terdapat dugaan pelanggaran berlapis.”
Temuan Lapangan: Aktivitas Penagihan Mendadak Hilang
Setelah kejadian berita online beredar dan menjadi perhatian publik, lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai titik kumpul para matel di kawasan Kemang, Bogor, mendadak bersih dari aktivitas apa pun.
“Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pola kerja non-resmi yang selama ini berjalan tanpa pengawasan memadai,” ujar Rikha.

Baca Juga :  Kejari Inhil Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024

Langkah Hukum: Proses Harus Transparan, Pelaku Harus Dijerat
Advokat Rikha menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Mendorong proses pidana terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan,
Mengirimkan somasi kepada PT JSU dan FIF,
Meminta OJK melakukan investigasi menyeluruh,
Mengupayakan agar korban memperoleh perlindungan hukum yang layak.
“Jika perusahaan pembiayaan maupun vendornya membiarkan praktik liar seperti ini terus berlangsung, maka mereka turut memikul tanggung jawab moral, administratif, dan bahkan hukum. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban tindakan penagihan ilegal yang mengatasnamakan perusahaan besar.”

PT JSU Belum Memberikan Tanggapan Resmi
Upaya konfirmasi melalui nomor resmi PT JSU (0812-8154-xxx) tidak memperoleh respons.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran serius, sikap diam bukanlah jawaban.
“Publik berhak mengetahui apakah dugaan pemerasan ini murni ulah oknum atau merupakan bagian dari pola kerja yang dibiarkan. Ketidakhadiran tanggapan resmi justru menimbulkan pertanyaan besar.”

 

“Praktik penarikan liar dengan modus pemerasan tidak boleh lagi dibiarkan. Setiap perusahaan pembiayaan, termasuk PT JSU dan FIF, wajib tunduk pada hukum dan memastikan seluruh petugasnya bekerja sesuai aturan. Jika tidak mampu mengawasi, maka mereka tidak layak menangani penagihan terhadap masyarakat.”

Advokat Rikha Permatasari memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan dan keadilan bagi masyarakat benar-benar ditegakkan.

 

 

Am/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK
Berita ini 173 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Berita Terbaru