Menu

Mode Gelap

Hukum

Terkait Dugaan Pemerasan dan Penarikan Ilegal oleh Oknum PT Jasa Saga Utama (PT JSU)

badge-check


					Terkait Dugaan Pemerasan dan Penarikan Ilegal oleh Oknum PT Jasa Saga Utama (PT JSU) Perbesar

Sikap Tegas Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Terkait Dugaan Pemerasan dan Penarikan Ilegal oleh Oknum PT Jasa Saga Utama (PT JSU)

Bogor media Investigasi.net — ( Jum’at 05/12/2025)

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengecam keras dugaan tindakan pemerasan dan penarikan kendaraan secara tidak sah yang dilakukan oleh oknum petugas lapangan PT Jasa Saga Utama (PT JSU), vendor pihak ketiga dari FIF.

Kejadian tersebut menimpa seorang ibu dan anak di Jalan Raya Kemang–Parung, Bogor, setelah oknum diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp1,2 juta untuk membatalkan penarikan kendaraan.

Menurut Rikha, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi penagihan, namun juga berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
Pernyataan Resmi Advokat Rikha Permatasari

“Peristiwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, intimidasi, serta dugaan pemerasan yang dilakukan secara terang-terangan. Tidak ada satu pun ketentuan dalam regulasi OJK yang membenarkan petugas lapangan meminta uang untuk membatalkan penarikan. Ini adalah tindakan kriminal. Titik.”

Rikha menekankan bahwa PT JSU tidak dapat berlindung di balik dalih “oknum”.
“PT JSU wajib bertanggung jawab penuh. Perusahaan wajib memastikan seluruh petugas penagihan memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dan menjalankan tugas sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018. Jika petugas tidak bersertifikat, itu merupakan kelalaian fatal perusahaan. Jika bersertifikat namun tetap melakukan pemerasan, maka terdapat dugaan pelanggaran berlapis.”
Temuan Lapangan: Aktivitas Penagihan Mendadak Hilang
Setelah kejadian berita online beredar dan menjadi perhatian publik, lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai titik kumpul para matel di kawasan Kemang, Bogor, mendadak bersih dari aktivitas apa pun.
“Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pola kerja non-resmi yang selama ini berjalan tanpa pengawasan memadai,” ujar Rikha.

Langkah Hukum: Proses Harus Transparan, Pelaku Harus Dijerat
Advokat Rikha menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Mendorong proses pidana terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan,
Mengirimkan somasi kepada PT JSU dan FIF,
Meminta OJK melakukan investigasi menyeluruh,
Mengupayakan agar korban memperoleh perlindungan hukum yang layak.
“Jika perusahaan pembiayaan maupun vendornya membiarkan praktik liar seperti ini terus berlangsung, maka mereka turut memikul tanggung jawab moral, administratif, dan bahkan hukum. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban tindakan penagihan ilegal yang mengatasnamakan perusahaan besar.”

PT JSU Belum Memberikan Tanggapan Resmi
Upaya konfirmasi melalui nomor resmi PT JSU (0812-8154-xxx) tidak memperoleh respons.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran serius, sikap diam bukanlah jawaban.
“Publik berhak mengetahui apakah dugaan pemerasan ini murni ulah oknum atau merupakan bagian dari pola kerja yang dibiarkan. Ketidakhadiran tanggapan resmi justru menimbulkan pertanyaan besar.”

 

“Praktik penarikan liar dengan modus pemerasan tidak boleh lagi dibiarkan. Setiap perusahaan pembiayaan, termasuk PT JSU dan FIF, wajib tunduk pada hukum dan memastikan seluruh petugasnya bekerja sesuai aturan. Jika tidak mampu mengawasi, maka mereka tidak layak menangani penagihan terhadap masyarakat.”

Advokat Rikha Permatasari memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan dan keadilan bagi masyarakat benar-benar ditegakkan.

 

 

Am/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

IPTU Marwa Siregar Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Kawasan Wisata

29 April 2026 - 18:53 WIB

Trending di Berita