Diduga Langgar Aturan, Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN di PTUN Jakarta

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan ASN di PTUN Jakarta. (Dok. Istimewa)

Gugatan ASN di PTUN Jakarta. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sidang perdana gugatan empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (11/11/2025). Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 372/G/2025/PTUN.JKT tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H., dan diajukan oleh kuasa hukum Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., yang mewakili empat ASN BNN yaitu Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A.

Gugatan ini berkaitan dengan keberatan atas Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang berisi perintah pemindahan jabatan terhadap 17 pegawai BNN termasuk empat ASN tersebut. Para penggugat menilai surat perintah itu cacat hukum karena mutasi dilakukan tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai.

Rando Vittoro Hasibuan menjelaskan bahwa kliennya baru dua tahun menjabat di BNN Pusat dan bahkan baru saja menerima penghargaan atas prestasi mereka dalam penangkapan dua ton narkotika, namun tiba-tiba dipindahkan melalui surat perintah tugas tanpa proses mutasi yang sah. Pemindahan jabatan tersebut dinilai sewenang-wenang karena tidak melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang semestinya, tidak ada pelantikan, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Akibatnya, keempat ASN tersebut kini berada dalam posisi yang membingungkan, sebab jabatan lama mereka sudah digantikan oleh orang lain, sementara jabatan baru yang diberikan tidak dapat dijalankan karena belum memiliki dasar pelantikan resmi.

Sebelum mengajukan gugatan, kuasa hukum telah menempuh upaya administratif dengan mengirimkan surat keberatan pada 25 September 2025, surat permohonan kajian ulang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September 2025, serta permohonan pencabutan surat perintah pada 13 Oktober 2025. Namun hingga 3 November 2025, tidak ada tanggapan resmi dari pihak BNN, sehingga keempat ASN memutuskan menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta untuk meminta agar surat perintah tersebut dibatalkan dan mereka dikembalikan ke jabatan semula.

Rando menegaskan, surat perintah tersebut melanggar ketentuan hukum karena seharusnya pemindahan jabatan dilakukan melalui mekanisme mutasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga menyebut tindakan tersebut menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian BNN, karena dapat dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan pimpinan baru yang belum lama dilantik.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi gugatan.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru