Warga Nagari Aua Kuniang Adukan Dugaan Alih Status Lahan Eks BBI ke Kejari Pasaman Barat Sumbar

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net – Polemik lahan eks Balai Benih Induk (BBI) Suka Menanti di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, kini mencuat ke ranah hukum.

Seorang warga setempat, Doni Saputra, resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat terkait dugaan pengalihan tanah adat atau tanah ninik mamak yang dinilai sarat kejanggalan.

Tanah yang dipersoalkan bukan lahan kecil. Luasnya mencapai 181,03 hektare.

Doni menilai, lahan tersebut semestinya menjadi aset bersama masyarakat adat, bukan berubah arah menjadi kepemilikan individu.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Februari 2026.

Tanah Hibah Daerah, Bukan Hak Perorangan

 

Dalam laporannya, Doni menjelaskan bahwa lahan eks BBI Suka Menanti merupakan barang milik daerah yang telah dihibahkan kepada Ninik Mamak Aua Kuniang.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/965/Bup-Pasbar/2014 tertanggal 4 November 2014.

Menurut Doni, sejak awal tanah tersebut diperuntukkan sebagai tanah ulayat, yang pengelolaannya harus berpijak pada musyawarah dan kesepakatan kaum atau cucu kamanakan.

“Ini bukan tanah pribadi. Ini tanah ulayat. Setiap keputusan soal tanah adat wajib disepakati bersama oleh seluruh anggota kaum,” tegas Doni, Kamis (5/2/2026).

Diduga Berubah Jadi SHM, Publik Dibuat Bertanya-tanya

Masalah mulai mencuat ketika Doni menduga adanya perubahan status tanah ulayat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menyebut terbitnya SHM Nomor 4169 atas nama 16 orang niniak mamak, termasuk Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah.

Dugaan ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat adat.

Pasalnya, perubahan status tanah ulayat menjadi hak milik pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip adat jika dilakukan tanpa persetujuan seluruh kaum.

Baca Juga :  Perkuat Pembinaan Warga Binaan, Lapas Bukittinggi dan Kemenag Teken PKS, Resmikan Pesantren dan salurkan bantuan sosial

“Kalau benar ada peralihan tanpa kesepakatan bersama, ini jelas berpotensi merugikan hak masyarakat adat,” ujar Doni.

Luas Tanah Tak Sinkron, Kejanggalan Makin Terbuka

Tak berhenti di situ, Doni juga menyoroti ketidaksesuaian luas tanah.

Dalam sertifikat yang dipermasalahkan, luas tanah tercantum hanya sekitar 4.263 meter persegi.

Angka ini jauh berbeda dengan luas lahan eks BBI yang mencapai 181,03 hektare.

Perbedaan mencolok tersebut dinilai membuka ruang pertanyaan soal:

  • proses administrasi pertanahan,
  • mekanisme penerbitan sertifikat,
  • hingga legalitas pengalihan hak atas tanah.

“Angkanya tidak sebanding. Ini patut ditelusuri secara serius,” kata Doni.

Desak Kejari Bertindak Tegas dan Transparan

Atas dasar dugaan tersebut, Doni meminta Kejari Pasaman Barat untuk mengusut tuntas persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh proses pengalihan lahan, termasuk penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Sebagai bentuk keseriusan, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Masih Menunggu Tanggapan Pihak Terkait

Hingga artikel ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pemegang sertifikat dan unsur adat terkait, belum memberikan keterangan resmi.

Media ini masih membuka ruang konfirmasi untuk semua pihak demi keberimbangan informasi.

Kasus ini menambah daftar sengketa tanah adat di Sumatera Barat yang kian menyita perhatian publik.

Masyarakat berharap pengusutan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, agar hak masyarakat adat tetap terlindungi dan kepastian hukum atas tanah ulayat benar-benar ditegakkan.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.***

Penulis: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak
Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu
DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:38 WIB

HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks

Minggu, 13 September 2026 - 20:22 WIB

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan

Minggu, 13 September 2026 - 12:19 WIB

DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu

Sabtu, 12 September 2026 - 17:58 WIB

DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB