Menu

Mode Gelap

Daerah

Warga Nagari Aua Kuniang Adukan Dugaan Alih Status Lahan Eks BBI ke Kejari Pasaman Barat Sumbar

badge-check


					Warga Nagari Aua Kuniang Adukan Dugaan Alih Status Lahan Eks BBI ke Kejari Pasaman Barat Sumbar Perbesar

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net – Polemik lahan eks Balai Benih Induk (BBI) Suka Menanti di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, kini mencuat ke ranah hukum.

Seorang warga setempat, Doni Saputra, resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat terkait dugaan pengalihan tanah adat atau tanah ninik mamak yang dinilai sarat kejanggalan.

Tanah yang dipersoalkan bukan lahan kecil. Luasnya mencapai 181,03 hektare.

Doni menilai, lahan tersebut semestinya menjadi aset bersama masyarakat adat, bukan berubah arah menjadi kepemilikan individu.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Februari 2026.

Tanah Hibah Daerah, Bukan Hak Perorangan

 

Dalam laporannya, Doni menjelaskan bahwa lahan eks BBI Suka Menanti merupakan barang milik daerah yang telah dihibahkan kepada Ninik Mamak Aua Kuniang.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/965/Bup-Pasbar/2014 tertanggal 4 November 2014.

Menurut Doni, sejak awal tanah tersebut diperuntukkan sebagai tanah ulayat, yang pengelolaannya harus berpijak pada musyawarah dan kesepakatan kaum atau cucu kamanakan.

“Ini bukan tanah pribadi. Ini tanah ulayat. Setiap keputusan soal tanah adat wajib disepakati bersama oleh seluruh anggota kaum,” tegas Doni, Kamis (5/2/2026).

Diduga Berubah Jadi SHM, Publik Dibuat Bertanya-tanya

Masalah mulai mencuat ketika Doni menduga adanya perubahan status tanah ulayat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menyebut terbitnya SHM Nomor 4169 atas nama 16 orang niniak mamak, termasuk Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah.

Dugaan ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat adat.

Pasalnya, perubahan status tanah ulayat menjadi hak milik pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip adat jika dilakukan tanpa persetujuan seluruh kaum.

“Kalau benar ada peralihan tanpa kesepakatan bersama, ini jelas berpotensi merugikan hak masyarakat adat,” ujar Doni.

Luas Tanah Tak Sinkron, Kejanggalan Makin Terbuka

Tak berhenti di situ, Doni juga menyoroti ketidaksesuaian luas tanah.

Dalam sertifikat yang dipermasalahkan, luas tanah tercantum hanya sekitar 4.263 meter persegi.

Angka ini jauh berbeda dengan luas lahan eks BBI yang mencapai 181,03 hektare.

Perbedaan mencolok tersebut dinilai membuka ruang pertanyaan soal:

  • proses administrasi pertanahan,
  • mekanisme penerbitan sertifikat,
  • hingga legalitas pengalihan hak atas tanah.

“Angkanya tidak sebanding. Ini patut ditelusuri secara serius,” kata Doni.

Desak Kejari Bertindak Tegas dan Transparan

Atas dasar dugaan tersebut, Doni meminta Kejari Pasaman Barat untuk mengusut tuntas persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh proses pengalihan lahan, termasuk penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Sebagai bentuk keseriusan, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Masih Menunggu Tanggapan Pihak Terkait

Hingga artikel ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pemegang sertifikat dan unsur adat terkait, belum memberikan keterangan resmi.

Media ini masih membuka ruang konfirmasi untuk semua pihak demi keberimbangan informasi.

Kasus ini menambah daftar sengketa tanah adat di Sumatera Barat yang kian menyita perhatian publik.

Masyarakat berharap pengusutan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, agar hak masyarakat adat tetap terlindungi dan kepastian hukum atas tanah ulayat benar-benar ditegakkan.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.***

Penulis: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

9 Februari 2026 - 22:34 WIB

Peserta Third My Rubel Competition Membeludak, Bupati Yulianto: Ini Calon Generasi Emas Pasaman Barat

8 Februari 2026 - 20:08 WIB

Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Sibuluan Pandan, Aksi Terekam CCTV

8 Februari 2026 - 08:33 WIB

Trending di Hukum