Foto Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI)
Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua, tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta seluluh penegak hukum di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara, untuk melakukan Investigasi dugaan kuat kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Aspal (Lapen)
Sofan menuju Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utata yang di kerjakan oleh PT. Rayyan Khairan Pratama, pada tahun 2022 lalu menelan anggaran puluhan miliar rupiah namun pekerjaannya hinggap sapai saat ini belum kunjung selesai, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua, secara tegas mangatakan bahwa Proyek Jalan Aspal (Lapen) Sofan menuju Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu yang di kerjakan oleh oknum Kontraktor berinesial PG dan AK degan Nilai Kontrak : Rp. 18,9 M, (Delapan Belas Miliar Koma Sembilan Ratus Juta Rupiah). menggunakan Anggaran (APBD) pada tahun 2022, mengunakan, PT. Rayyan Khairan Pratama namun parahnya Progres Pekerjaan : On Proses 30% namun keuangan yang cair sudah mencapai 70%, tuturnya.
Degan hal tersebut di atas Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua, tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta seluluh penegak hukum di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara khususnya pihak penegak hukum di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak bungkam melihat dugaan proyek mangkrak Jalan Aspal (Lapen) Sofan menuju Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu yang hinggah sampai saat ini belum kunjung selesai di kerjakan oleh oknum Kontraktor PT. Rayyan Khairan Pratama hinggah sampai saat ini, tegasnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua, tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta seluluh penegak hukum di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara, menangkap para oknum kontraktor berinesial PG dan AK pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang telah melanggar ketentuan pokok UU tindak pidana korupsi.
Sebagai mana di atur dalam UU untuk hukuman untuk para kontraktor jalan yang menggelapkan uang negara, termasuk kategori tindak pidana korupsi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berupa hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, dengan potensi pidana mati dalam kasus tertenti yang di jelaskan dalam UU Tipikor :
1). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 merupakan dasar hukum utama dalam penanganan kasus korupsi, termasuk korupsi proyek jalan.
2). Pasal 2 ayat (1) UU No. 20/2001 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
2). Denda juga dapat dijatuhkan, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, misalnya jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam atau krisis ekonomi.
3). Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Jalan terkait Penggelapan uang negara dalam proyek jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Contohnya, jika kontraktor melakukan penyelewengan dana proyek untuk kepentingan pribadi atau korporasi, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi.
4). Korupsi juga dapat melibatkan suap-menyuap, pemerasan, atau perbuatan curang dalam proses lelang atau pelaksanaan proyek.
5). Pencegahan dan Penanggulangan:
Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi melalui UU Tipikor, pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan peningkatan pengawasan pada proyek publik.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa pencegahan korupsi dalam proyek jalan juga dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan mengenai risiko korupsi bagi pejabat publik dan kontraktor, serta pembentukan sistem pengawasan dan kontrol maka degan hal ini kami sebagai sosial kontrol dari masyarakat kiranya para penegak hukum tidak buta melihat sejumlah dugaan kuat kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Apalagi kata Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua, juga menambahkan bahwa para penegak harus dapat menjadiikan
contoh kasus seperti para kontraktor lainnya yang sudah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 238.890.000 karena melakukan tindak pidana tipikor (jasa kontraktor) dan jika kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5.000.000.000.00,. maka sanksi yang dijatuhkan lebih berat, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ****/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.












