MEDIAINVESTIGASI.NET – Istana merespon Gugatan 30 September (G30S) Jokowi yang dilayangkan Habib Rizieq bersama Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Eko Santjojo, S.H., M.H., EDY Mulyadi, DRS. H. M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman, S.H.
Mereka menunjuk Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) sebagai kuasa hukum dalam tuntutannya yang menyatakan ditujukan kepada Jokowi sebagai warga negara Indonesia.
Dengan adanya informasi tersebut Melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan belum mengetahui bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi secara pribadi.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi,” ucapnya.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, sebelumnya Dini menyebut jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi.
“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan,” tantangnya.
Tapi, sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia, Dini mengungkapkan gugatan tersebut memang merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
“Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Dini juga mengingatkan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
“Namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Dini.***
Editor: Shendy Marwan