Satuan Narkoba Polres Simalungun Berhasil menangkap Pengedar ashabu
Redaktur David Napitu
Simalungun, MediaInvestigasi.Net – Kecamatan Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31) berhasil ditangkap Polisi. Ia ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun dalam kasus peredaran Narkoba diduga Sabu pada Jumat (21/03/2025), di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangan tertulis Polres Simalungun yang diterima wartawan dari Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 14.20 WIB menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian Resort (Polres) Simalungun dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa, tepatnya di Huta III Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Verry Purba.
Menanggapi informasi tersebut, tim dari Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Ipda Girsang Sinaga langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Operasi pengungkapan ini dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji. Tersangka merupakan warga Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” tambah AKP Verry.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram, delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram sehingga total berat bruto mencapai 3,43 gram. Selain itu, petugas juga menyita delapan bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aidil yang berdomisili di Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Hal ini menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry.
Verry menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pemasok narkoba tersebut.
Tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis (Jhonry Sitorus)