Menu

Mode Gelap

Berita

Resmi dalam Berita Acara, Plasma 20 Persen PT TKA untuk Masyarakat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Disepakati di Kantor Gubernur Sumbar

badge-check


					Resmi dalam Berita Acara, Plasma 20 Persen PT TKA untuk Masyarakat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Disepakati di Kantor Gubernur Sumbar Perbesar

Gambar: Penandatanganan Berita Acara, Plasma 20 Persen PT TKA untuk Masyarakat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Disepakati di Kantor Gubernur Sumbar (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Padang, Mediainvestigasi.net — Perjuangan panjang masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya membuahkan hasil konkret.

Tuntutan pembangunan perkebunan plasma 20 persen oleh PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) resmi disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pendampingan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/01/2026).

Keputusan ini menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria yang selama ini dikeluhkan masyarakat, setelah melalui rangkaian panjang aksi protes, mediasi daerah, hingga fasilitasi lintas kementerian.
Rapat Dihadiri Lengkap Unsur Pusat, Daerah, dan Masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan strategis, yakni:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Perwakilan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar
Manajemen PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Kehadiran lengkap unsur pemerintah pusat hingga masyarakat adat menandai keseriusan negara dalam menyelesaikan persoalan kewajiban plasma perusahaan sawit.

Isi Kesepakatan: Plasma 20 Persen Wajib Diimplementasikan

Dalam Berita Acara Hasil Rapat, disepakati poin krusial sebagai berikut:
“Para pihak (PT TKA dan Masyarakat) bersepakat untuk mengimplementasikan plasma 20 persen dalam waktu paling lama satu minggu, terhitung hingga 3 Februari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kesepakatan ini mempertegas kewajiban PT TKA sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan regulasi turunannya, sekaligus memberi batas waktu tegas agar realisasi tidak kembali berlarut.

Ditandatangani Para Pihak dan Pejabat Strategis

Berita Acara tersebut ditandatangani langsung oleh para pihak dan pejabat berwenang, antara lain:
Direktur PT TKA, Gunawan Sumargo
Direktur Wilayah I Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Agus Joko Saptono,
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Abdul Roni Angkat, Perwakilan Masyarakat, M. Yasin (DRPD), Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN, H. M. Rocky Soenoko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan an. Gubernur Sumatera Barat, Adib Alfikri serta, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

DPRD: Ini Bukti Kekuatan Perjuangan Kolektif

Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya M. Yasin menyebut keberhasilan ini sebagai bukti bahwa perjuangan kolektif lintas lini mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara konstitusional.

“Ini bukan kerja satu pihak. Masyarakat, tokoh adat, pemerintah nagari, Pemkab Dharmasraya, DPRD, hingga kementerian bergerak bersama. Alhamdulillah, tuntutan plasma 20 persen akhirnya disepakati,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, yang dinilai aktif mendorong penyelesaian hingga ke tingkat pusat.

Kilas Balik: Dari Aksi Jalanan hingga Meja Negara

Sebelumnya, masyarakat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT TKA, menuntut realisasi plasma yang tak kunjung dibangun meski masa perpanjangan HGU telah berakhir.

Tekanan publik yang konsisten, dikawal DPRD dan difasilitasi Pemkab Dharmasraya, akhirnya mendorong pemerintah pusat turun tangan langsung.
Kini, masyarakat berharap kesepakatan dalam Berita Acara ini benar-benar direalisasikan di lapangan, bukan sekadar janji administratif.

 

Editor: Mitra Yuyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sahabat Peduli Sumbar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Nagari Anduriang

10 Februari 2026 - 18:05 WIB

Dewan Pertahanan Nasional RI Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Padang Pariaman

10 Februari 2026 - 17:16 WIB

Sosialisasi Rekrutmen Paskibraka 2026 Dibuka, Wabup Rahmat Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda

10 Februari 2026 - 16:48 WIB

Trending di Berita