Gambar: M Yasin Anggota DPRD Dharmasraya Fraksi Gerindra (Dok, Mediainvestigasi net/Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Melalui rapat khusus yang digelar di ruang Komisi II lantai II DPRD Dharmasraya, Senin (15/6/2026), sebanyak delapan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Dharmasraya dipanggil untuk membahas persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan berbagai kebijakan yang selama ini dikeluhkan petani.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, ST didampingi Wakil Ketua I Sujito, SM, Ketua Komisi II Chuyang Boy, serta dihadiri seluruh anggota Komisi II. Turut hadir Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), DPMPTSP, APKASINDO Dharmasraya, perwakilan perusahaan PKS, koperasi mitra sawit, serta perwakilan masyarakat petani.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengupas secara menyeluruh berbagai persoalan yang menjadi perhatian petani, mulai dari harga pembelian TBS yang dinilai belum mengikuti ketetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga persoalan pemotongan persentase TBS yang diterapkan oleh sejumlah PKS.
Ketua APKASINDO Dharmasraya Jon Nasri menyampaikan bahwa harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Sumatera Barat saat ini belum sepenuhnya diterapkan oleh PKS di wilayah Dharmasraya. Kondisi tersebut dinilai merugikan petani dan berpotensi menyebabkan hasil panen sawit lebih banyak dijual ke luar daerah, yang berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Selain membahas persoalan harga, DPRD juga menyoroti perusahaan PKS yang belum memiliki kebun inti. Tercatat ada tiga PKS yang diminta segera melengkapi dan memperbaiki administrasi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Anggota DPRD Dharmasraya dari Fraksi Gerindra, M. Yasin, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mencari solusi yang adil bagi petani maupun perusahaan.
“Kita berharap setelah seluruh persoalan krusial antara PKS dan petani kelapa sawit dibahas, mulai dari harga TBS hingga potongan persentase yang selama ini diterapkan, dapat ditemukan solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak. DPRD akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat bersama pemerintah daerah, dinas terkait, dan APKASINDO Dharmasraya,” ujar M. Yasin.
Lebih lanjut, M. Yasin juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan PKS dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara agar masyarakat sekitar kawasan perkebunan turut mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan melalui pola kemitraan, seperti pembangunan kebun plasma atau bentuk kerja sama lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Dharmasraya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen harus direalisasikan, jangan sampai hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan diabaikan,” tegas M. Yasin.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Dharmasraya berencana membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti PKS yang tidak menjalankan regulasi Kementerian Pertanian, khususnya terkait tata kelola pembelian TBS dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Langkah tegas DPRD Dharmasraya ini menjadi harapan baru bagi ribuan petani kelapa sawit di daerah tersebut. Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta tata niaga sawit yang lebih adil, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Editor : Mitra Yuyanti











