Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi di Pasaman Barat Tampilkan 29 Adegan Kasus Pengeroyokan Meri, Kuasa Hukum Minta Diusut Terang Benderang

badge-check


					Kuasa Hukum keluarga Meri, korban pembunuhan yang kasusnya masih dianggap belum terang penyidikannya. Foto DOK IST Perbesar

Kuasa Hukum keluarga Meri, korban pembunuhan yang kasusnya masih dianggap belum terang penyidikannya. Foto DOK IST

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net — Satreskrim Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pengeroyokan yang menewaskan Meri (48), warga Jorong Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis siang (22/1/2026).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman Barat dengan memperagakan 29 adegan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fuat Habib Al Hafsi, serta dihadiri jajaran penyidik Reskrim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Kegiatan reka ulang tersebut turut disaksikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, S.H., M.H. dan Raikal, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah, kuasa hukum para tersangka Adma Mayor, S.H. dan Zulkifli, S.H., serta sejumlah anggota keluarga korban.

Dugaan Penyidik: Konflik Berawal dari Pelarangan di Lahan Sengketa

Berdasarkan narasi yang terungkap dalam rekonstruksi, penyidik menduga peristiwa pengeroyokan ini dipicu oleh tindakan pelarangan yang dilakukan korban Meri bersama beberapa anggota Kelompok Tani Karya Saiyo terhadap para terduga pelaku di lahan perkebunan sawit yang masih berstatus sengketa.

Menurut dugaan penyidik, pelarangan tersebut tidak diterima oleh para pelaku, sehingga memicu cekcok yang kemudian berujung pada kekerasan.

Dalam beberapa adegan rekonstruksi, terungkap bahwa salah satu pelaku diduga sengaja kembali ke rumah untuk mengambil parang, lalu menunggu korban melintas.

Setelah itu, korban diduga disergap dan dikeroyok secara bersama-sama oleh tersangka dan pihak lain yang diduga turut terlibat.

Narasi ini menjadi salah satu poin penting yang kini didalami penyidik untuk menilai unsur kesengajaan, perencanaan, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi Klaim Terbuka Fakta Baru

Kasat Reskrim AKP Fuat Habib Al Hafsi menyatakan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka dengan fakta lapangan, serta membuka ruang terhadap kemungkinan fakta baru.

“Jika ada tambahan saksi atau keterangan baru, silakan diajukan. Kami terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kepentingan kami hanya satu, bagaimana perkara ini terungkap secara terang dan berkeadilan,” ujar Fuat.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua orang tersangka, yakni TH (30) dan IAR (26). Sementara peran korban Meri diperagakan oleh pemeran pengganti dari pihak penyidik.

Hingga kini, penyidik baru menetapkan dua tersangka, namun menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Kuasa Hukum Korban Ajukan Saksi Tambahan dan Tolak Satu Adegan

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, meminta agar perkara ini diusut secara terang benderang dan berkeadilan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Pada Kamis sore (22/1/2026), kuasa hukum korban secara resmi mengajukan dua orang saksi tambahan untuk diperiksa penyidik.

Menurut Ahmad Romi, berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan keluarga, terdapat dugaan bahwa pengeroyokan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh dua orang, melainkan diduga melibatkan empat orang.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menolak satu adegan dari total 29 adegan dalam rekonstruksi karena dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan sebagaimana keterangan saksi pihak korban.

Hingga Kamis sore, dua saksi tambahan tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Pasaman Barat.

Keluarga Korban Sampaikan Protes Pascarekonstruksi

Usai pelaksanaan rekonstruksi, sejumlah anggota keluarga korban tampak menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil reka ulang yang ditampilkan penyidik.

Beberapa di antaranya melayangkan protes langsung kepada pihak penyidik, karena menilai masih ada bagian peristiwa yang belum tergambar secara utuh.

Keluarga korban menilai rekonstruksi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kejadian sebenarnya di lapangan, khususnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan tetap akan mengawal proses hukum dan berharap aparat penegak hukum bersikap objektif serta transparan dalam mengungkap perkara ini.

Kronologi Singkat Kasus

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kebun sawit wilayah Jorong Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

Korban Meri meninggal dunia akibat luka bacokan senjata tajam. Polisi menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit antarwarga setempat.

Keluarga Korban Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Salah seorang keluarga korban, Mera, menegaskan pihak keluarga hanya menginginkan penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.
“Kalau memang ada pelaku lain selain yang sudah ditetapkan, kami minta semuanya diusut. Kakak kami meninggal, kami hanya ingin keadilan,” ujar Mera.***

Penulis: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. **mitolyn official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
  2. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Aktivitas Tambang di Klapanunggal Masih Jadi Sorotan, Warga Harap Ada Kejelasan Penanganan

26 Mei 2026 - 20:17 WIB

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang

25 Mei 2026 - 19:04 WIB

Redam Amukan Massa, Polsek Sorkam Evakuasi Sopir Truk Terduga Pelaku Asusila

24 Mei 2026 - 21:43 WIB

Trending di Berita