BeritaDaerahOpiniPolitik

Jangan Sampai Kekhususan Aceh Hanya Jadi Sarana “Peubloe Nanggoe”

32
×

Jangan Sampai Kekhususan Aceh Hanya Jadi Sarana “Peubloe Nanggoe”

Sebarkan artikel ini

Jangan Sampai Kekhususan Aceh Hanya Jadi Sarana “Peubloe Nanggoe”

BANDA ACEHMediainvestigasi.net– Kekhususan Aceh yang lahir dari proses politik panjang pascakonflik kembali menjadi sorotan. Pemerhati sosial politik Fadhli Irman mengingatkan agar kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak bergeser menjadi instrumen yang lebih menguntungkan pemodal dan agen IUP dibanding masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan sumber daya alam.

Menurut Irman, semangat dasar kekhususan Aceh adalah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih berpihak pada kepentingan daerah. Karena itu, ia menilai pengelolaan sektor pertambangan seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat, bukan sekadar membuka ruang bagi ekspansi investasi yang minim transparansi.

“Kita minta Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memaksimalkan kekhususan Aceh yang termaktub di dalam UUPA untuk kemaslahatan rakyat, bukan sarana peubloe nanggroe (menjual negeri),” kata Fadhli, Senin (27/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkat dan maraknya penerbitan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh. Persoalan yang disorot bukan semata banyak atau sedikitnya izin, melainkan proses penerbitannya yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat yang terdampak.

Irman mengaku menerima sering berbagai keluhan bahwa masyarakat baru mengetahui lahannya berada di dalam wilayah IUP setelah izin diterbitkan.

“Tiba-tiba lahan masyarakat sudah masuk dalam kawasan IUP eksplorasi perusahaan tambang tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat setempat. Padahal tidak satu hektare pun tanah di Aceh ini milik investor. Yang ada tanah adat, tanah negara, dan tanah masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik agraria apabila proses penetapan wilayah izin tidak dilakukan secara transparan serta tidak melibatkan masyarakat sejak awal.

Dalam praktik tata kelola pertambangan, keterbukaan informasi memang menjadi salah satu prinsip penting. Selain memberikan kepastian hukum kepada investor, transparansi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak masyarakat, terutama terhadap tanah yang memiliki status adat maupun hak milik.

Paradoks Kekhususan dan Tambang Rakyat

Fadhli menilai ironi terbesar justru muncul pada implementasi kewenangan pertambangan di Aceh.

Ia menyoroti bahwa Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengelola perizinan pertambangan tertentu. Namun, menurutnya, regulasi tersebut lebih banyak mengatur mekanisme IUP dan belum memberikan kepastian bagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“WPR yang luasnya hanya sekitar 100 hektare per blok justru penetapannya harus melalui pemerintah pusat karena belum diakomodasi secara memadai dalam qanun. Sementara Wilayah IUP untuk perusahaan yang luasnya di bawah 5.000 ha kewenangan cukup di Pemerintah Aceh,” katanya.

Hal lain yang memperlihatkan adanya paradoks dalam tata kelola pertambangan Aceh. Di satu sisi, pemerintah didorong memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Namun di sisi lain, proses menghadirkan ruang legal bagi masyarakat melalui WPR masih berjalan lambat.

Secara normatif, pemerintah memang memiliki kewajiban menyediakan ruang pertambangan rakyat melalui penetapan WPR sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa adanya WPR, masyarakat praktis tidak memiliki jalur hukum untuk memperoleh izin menambang secara legal.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai pendekatan penegakan hukum semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak dibarengi percepatan penyediaan ruang legal bagi masyarakat.

Irman juga mengkritik munculnya stigma yang sengaja dibangun terkait tambang ilegal yang kerap melekat kepada masyarakat penambang.

“Setiap upaya melegalisasi pertambangan rakyat selalu dihadapkan pada tuduhan ilegal, tidak ramah lingkungan dan sebagainya. Padahal pemerintah sendiri belum menyediakan ruang legal dan belum melakukan pembinaan agar kegiatan pertambangan rakyat berlangsung sesuai standar lingkungan,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan pendekatan kebijakan. Perusahaan memperoleh kepastian melalui mekanisme perizinan, sedangkan masyarakat justru lebih sering berhadapan dengan penindakan tanpa lebih dahulu diberikan akses legal yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa kekhususan Aceh merupakan hasil perjuangan politik rakyat yang kemudian dituangkan dalam UUPA serta diperkuat melalui pembagian kewenangan pemerintahan. Karena itu, menurutnya, semangat regulasi tersebut tidak boleh bergeser hanya menjadi fasilitas yang menguntungkan kelompok tertentu.

“Jangan sampai kekhususan Aceh hanya menjadi forum ubee na atau forbena, kepentingannya sekadar asai na (asal ada). Sejarah akan mencatat apakah kekhususan itu benar-benar untuk rakyat atau justru lebih berpihak kepada agen IUP dan pemodal perusahaan tambang,” kata pria yang juga Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA)

Irman juga mendesak Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan, termasuk memastikan setiap izin memenuhi prinsip keterbukaan, perlindungan hak masyarakat, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Di saat yang sama, ia meminta pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin baru hingga penyediaan ruang legal bagi masyarakat melalui penetapan WPR berjalan lebih optimal.

Baginya, ukuran keberhasilan kekhususan Aceh tidak hanya dilihat dari banyaknya investasi pertambangan yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana kewenangan tersebut mampu menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika akses terhadap tambang legal lebih mudah diperoleh perusahaan dibanding masyarakat yang telah turun-temurun bergantung pada sumber daya itu, maka cita-cita kesejahteraan yang menjadi roh kekhususan Aceh dikhawatirkan hanya menjadi slogan.

“Jangan sampai rakyat Aceh hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara keuntungan terbesar justru dinikmati pihak luar. Jangan sampai istilah buya teudong-dong, buya tamong meuraseuki benar-benar menjadi kenyataan,” tutupnya.