Gambar: Potret kondisi jalan Kabupaten Dharmasraya gelap diduga tak bayar hutang (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Krisis Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Dharmasraya belum menunjukkan tanda penyelesaian. Hingga memasuki tahun 2026, diperkirakan ratusan titik lampu jalan masih mati total, menyusul menunggaknya pembayaran Availability Payment (AP) proyek KPBU sejak Februari 2025 hingga saat ini oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Total tunggakan AP tersebut tercatat mencapai Rp6.262.532.622, dan berpotensi terus bertambah seiring berjalannya waktu tanpa kejelasan pembayaran.
Tunggakan Berjalan Sejak Februari 2025 hingga 2026
Dalam surat pengaduan resmi Nomor 009/XII/DKA-KPBU/2025, PT Dharmasraya Kilau Abadi (DKA) menyebutkan secara tegas bahwa Pemkab Dharmasraya tidak melakukan pembayaran AP sejak Februari 2025 hingga akhir 2025, dan memasuki tahun anggaran 2026 tunggakan tersebut belum juga diselesaikan.
Artinya, kewajiban pembayaran AP telah tertunggak lebih dari 11 bulan dan masih berjalan, dengan nilai kumulatif sebesar:
Rp6.262.532.622 (Enam Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah)
Kondisi ini memicu terganggunya operasional dan pemeliharaan PJU KPBU di berbagai wilayah Dharmasraya.
PT DKA Resmi Mengadu ke Menteri Dalam Negeri
Karena tidak adanya respons dari pemerintah daerah, PT DKA akhirnya mengadukan persoalan ini ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Sekretaris Jenderal, dengan melampirkan dokumen perjanjian, bukti tunggakan, serta kronologi pelanggaran kontrak.
Kerja sama KPBU PJU tersebut didasarkan pada:
Perjanjian Nomor 139/11/BUP-2023
PKS Nomor 01/PKS/DKA/IX/2023 tertanggal 19 September 2023
yang terakhir diubah melalui Amandemen Ketiga November 2024.
Bupati Dharmasraya Dinilai Wanprestasi
Merujuk Pasal 26 Ayat 2 PKS, PT DKA menegaskan bahwa Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) yang secara hukum adalah Bupati Dharmasraya telah memenuhi unsur cedera janji (wanprestasi).
Dalam perjanjian disebutkan, PJPK dianggap wanprestasi apabila:
Tagihan AP telah jatuh tempo, Akumulasi tunggakan mencapai Rp4,65 miliar, dan Tidak dibayarkan dalam waktu 10 hari kalender.
“Nilai tunggakan saat ini telah jauh melampaui batas wanprestasi dan berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian pembayaran, bahkan telah memasuki tahun anggaran baru 2026,” tulis PT DKA dalam surat pengaduannya.
Proyek Pernah Dinyatakan Layak dan Mampu Dibayar
Permasalahan ini dinilai ironis karena proyek KPBU PJU Pintar Dharmasraya telah dinyatakan layak dan mampu dibiayai oleh daerah sejak awal.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 903/1101/APKD/BPKAD-2022 tertanggal 13 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa:
Proyek sesuai RPJMD, RKPD, KUA, dan PPAS, Studi kelayakan dan Rasio Kemampuan Membayar Ketersediaan Layanan (RKMKL) telah dinilai, Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan, Pemkab Dharmasraya dipertimbangkan mampu membayar AP KPBU.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa PJPK sesuai peraturan perundang-undangan adalah Bupati Dharmasraya.
Staf PLN: Lebih dari 11 Bulan Tak Dibayar
Seorang staf PLN yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pembayaran AP KPBU PJU telah macet sejak Februari 2025 hingga memasuki 2026.
“Dalam perjanjian, jika lebih dari empat bulan tidak dibayar, investor berhak menyatakan keberatan dan mengambil langkah lanjutan. Sekarang ini bukan lagi empat bulan, tapi sudah lebih dari sebelas bulan dan masih berjalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak terkait telah lebih dari lima kali menyurati Pemkab Dharmasraya, namun tidak pernah mendapat jawaban resmi.
Awal 2026, Kepemimpinan Bupati Anisa Kian Dipertanyakan
Memasuki tahun 2026, persoalan ini menjadi sorotan serius terhadap kepemimpinan Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadani, terutama dalam aspek komitmen pembayaran, kepastian hukum investasi, dan pelayanan publik.
Matinya PJU bukan hanya menciptakan kondisi gelap dan rawan kecelakaan, tetapi juga menjadi simbol gagalnya pengelolaan proyek strategis daerah.
Publik mempertanyakan:
Mengapa kewajiban AP tidak dituntaskan hingga lintas tahun anggaran?
Mengapa memasuki 2026 tunggakan masih dibiarkan?
Apakah Pemkab siap menanggung risiko hukum dan rusaknya iklim investasi?
DPRD dan Mendagri Diminta Segera Bertindak
Selain mengadu ke Mendagri, PT DKA juga telah melayangkan pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Dharmasraya bahkan ke Gubernur Sumbar. Kini, publik menunggu langkah konkret DPRD dan intervensi Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah krisis ini berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Dharmasraya maupun Pemkab terkait penyelesaian tunggakan AP KPBU PJU tersebut.
Gelapnya PJU Dharmasraya yang berlanjut hingga 2026 kini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan dan kepemimpinan daerah.
Editor: Mitra Yuyanti














