Kemendagri Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027

- Reporter

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027 secara hybrid, di Ruang Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Bangda Kemendagri. (Dok. Bina Bangda)

Kegiatan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027 secara hybrid, di Ruang Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Bangda Kemendagri. (Dok. Bina Bangda)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2027 secara hybrid, di Ruang Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jumat (5/6/2026).

Pada sambutannya, Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RKPD merupakan amanat Pasal 102 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Fasilitasi tersebut bertujuan memberikan masukan substansi guna menyempurnakan rancangan akhir RKPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memenuhi seluruh persyaratan fasilitasi rancangan akhir RKPD Tahun 2027.

Dokumen yang telah disampaikan meliputi surat permohonan fasilitasi, rancangan akhir RKPD Tahun 2027, berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD, hasil evaluasi RKPD Tahun 2025, hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan, hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta daftar isian fasilitasi rancangan Pergub tentang RKPD Tahun 2027.

Dalam proses fasilitasi, Iwan Kurniawan menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama dalam menjamin konsistensi perencanaan dan sinkronisasi kebijakan pembangunan.

“Pelaksanaan fasilitasi RKPD Tahun 2027 Provinsi Jawa Timur juga dilakukan berbasis SIPD untuk memastikan keselarasan antara perencanaan daerah dan kebijakan pembangunan nasional,” kata Iwan.

Iwan juga menjelaskan bahwa hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang tercatat pada e-Dalev SIPD menunjukkan capaian yang cukup baik. Realisasi keuangan mencapai 87,82 persen, capaian kinerja program sebesar 86,19 persen, dan capaian kinerja subkegiatan sebesar 91,14 persen. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah yang tinggi.

Meski demikian, pemerintah daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat evaluasi berbasis outcome, serta memastikan program pembangunan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah juga menegaskan posisi strategis RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama satu tahun, acuan penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah, instrumen pengendalian kinerja, serta dasar penyusunan dokumen penganggaran daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat mempercepat penetapan RKPD Tahun 2027 agar proses penyusunan dokumen penganggaran berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuh Iwan.

Penyusunan RKPD Tahun 2027 sendiri berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 yang menjadi instrumen penghubung antara arah kebijakan nasional dalam Rancangan RKP Tahun 2027 dan hasil Rakortekrenbang Tahun 2026 dengan kebutuhan pembangunan daerah. Penyusunannya juga tetap memperhatikan karakteristik wilayah dan target RPJMD Tahun 2025–2029.

Pada forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memaparkan capaian dan proyeksi indikator makro pembangunan daerah, alokasi pendanaan pembangunan Tahun 2027, program prioritas yang mendukung kebijakan nasional, dukungan terhadap Program Kegiatan Prioritas Nasional (PKPN), serta capaian dan target indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera melakukan penyempurnaan terhadap rancangan akhir RKPD Tahun 2027 dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027.

Setelah ditetapkan, salinan peraturan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan.

Selain itu, Bappeda Provinsi Jawa Timur juga diharapkan menyampaikan matriks tindak lanjut hasil fasilitasi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Editor : Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri FGD Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Tapanuli Utara
Kemendagri Perkuat Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027
Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027
Kemendagri Kaji Transformasi SPM Menuju Layanan Dasar yang Berdampak Nyata
Kemendagri dan Dekranas Gelar Pelatihan Pewarna Alami di Alor
Kemendagri Dukung Pengembangan Seaplane Berbasis Kesiapan Daerah
Kemendagri Dorong Daerah Perkuat Implementasi RAK LLAJ untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
Kemendagri Fasilitasi RKPD dan Perubahan RKPD Melalui SIPD
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:59 WIB

Kemendagri Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:28 WIB

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri FGD Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:55 WIB

Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:39 WIB

Kemendagri Kaji Transformasi SPM Menuju Layanan Dasar yang Berdampak Nyata

Berita Terbaru