MEDIAINVESTIGASI.NET – Menyikapi beredarnya pemberitaan dan surat pernyataan yang ditandatangani sebagian warga terkait penutupan izin operasional dan pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ikhlas di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pihak Pimpinan Ponpes melalui tim kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara.
Dalam keterangan pers, Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Gilang Arvasendra, S.H., dan Elan Setiawan, S.H., menyatakan mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai upaya pembubaran Ponpes Al-Ikhlas melalui surat pernyataan warga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
“Ponpes Al-Ikhlas memiliki legalitas yayasan yang sah secara formal. Tidak bisa serta merta dibubarkan hanya melalui surat pernyataan yang ditandatangani sebagian warga, apalagi dasar pembuatan surat tersebut tidak jelas dan diduga kuat diinisiasi oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi terhadap pimpinan pondok,” tegas Gilang.
Gilang juga menjelaskan bahwa tindakan provokasi dan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
“Dalam Pasal 161 KUHP, dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasut secara lisan maupun tulisan di muka umum untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara,” ujarnya.
Terkait langkah lanjutan, kuasa hukum menyampaikan akan segera mengirimkan somasi terbuka kepada oknum yang diduga menginisiasi pernyataan tersebut. Sementara kepada warga yang ikut menandatangani surat, pihaknya mengimbau agar melakukan klarifikasi (tabayun) dan menyampaikan permohonan maaf.
“Menurut keterangan klien kami, Bapak H. Asep Supiyudin, apabila ada itikad baik untuk meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis, beliau bersedia memaafkan. Namun bila hal itu tidak dilakukan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum,” tambah Elan.
Pihak Ponpes Al-Ikhlas berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan.
Editor: Shendy Marwan














