Pimpinan Ponpes Al-ikhlas Angkat Bicara melalui Kuasa Hukum: Jangan Terprovokasi, Ada Konsekuensi Hukum

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi. (Dok. Media Investigasi)

Gambar ilustrasi. (Dok. Media Investigasi)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Menyikapi beredarnya pemberitaan dan surat pernyataan yang ditandatangani sebagian warga terkait penutupan izin operasional dan pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ikhlas di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pihak Pimpinan Ponpes melalui tim kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangan pers, Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Gilang Arvasendra, S.H., dan Elan Setiawan, S.H., menyatakan mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai upaya pembubaran Ponpes Al-Ikhlas melalui surat pernyataan warga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.

“Ponpes Al-Ikhlas memiliki legalitas yayasan yang sah secara formal. Tidak bisa serta merta dibubarkan hanya melalui surat pernyataan yang ditandatangani sebagian warga, apalagi dasar pembuatan surat tersebut tidak jelas dan diduga kuat diinisiasi oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi terhadap pimpinan pondok,” tegas Gilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gilang juga menjelaskan bahwa tindakan provokasi dan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam Pasal 161 KUHP, dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasut secara lisan maupun tulisan di muka umum untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara,” ujarnya.

Terkait langkah lanjutan, kuasa hukum menyampaikan akan segera mengirimkan somasi terbuka kepada oknum yang diduga menginisiasi pernyataan tersebut. Sementara kepada warga yang ikut menandatangani surat, pihaknya mengimbau agar melakukan klarifikasi (tabayun) dan menyampaikan permohonan maaf.

“Menurut keterangan klien kami, Bapak H. Asep Supiyudin, apabila ada itikad baik untuk meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis, beliau bersedia memaafkan. Namun bila hal itu tidak dilakukan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum,” tambah Elan.

Pihak Ponpes Al-Ikhlas berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :  Defisit APBD Riau 3,5 Triliunan Harus Diselesaikan Secara Hukum

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:02 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WIB

Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”

Berita Terbaru