MEDIAINVESTIGASI.NET – Penanganan dugaan pemalsuan dokumen kredit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret oknum di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, resmi memasuki tahap penyidikan.
Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menandai adanya dugaan peristiwa pidana yang dinilai cukup untuk didalami lebih jauh.
SPDP telah dikirimkan kepada kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Peningkatan status perkara ini memunculkan pertanyaan tentang proses administrasi kredit yang berjalan sejak 2019, termasuk kemungkinan adanya kelalaian prosedur atau penyimpangan internal yang kini menjadi fokus penyidikan.
Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo sekaligus kuasa hukum pelapor Idris, Ir. H. Arse Pane, menyatakan penyidikan harus berjalan transparan dan menyentuh pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung terhadap proses awal kredit.
“Proses hukum harus dibuka secara terang. Kami berharap semua pihak kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” kata Arse Pane kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pemeriksaan Internal Bank Dinilai Belum Menyentuh Periode Awal Kredit
Menurut Arse Pane, pemeriksaan saksi sejauh ini baru melibatkan dua pegawai internal bank. Ia menilai penyidikan akan lebih komprehensif jika turut menghadirkan pejabat bank yang menjabat pada periode awal kredit berjalan pada 2019.
Ia menekankan pentingnya klarifikasi mengenai alur administrasi kredit, penerbitan dokumen perjanjian, serta mekanisme pengikatan jaminan.
“Pemeriksaan seharusnya menyentuh pihak yang mengetahui langsung proses awal kredit. Itu penting untuk menguji konsistensi administrasi dan prosedur perbankan,” ujarnya.
Dugaan Masalah Administrasi Kredit dan Dokumen Kontrak
Laporan polisi yang diajukan Idris pada 12 Desember 2025 di Polda Metro Jaya menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi kredit, termasuk klaim tidak pernah diterimanya nomor kontrak kredit dan riwayat pembayaran pinjaman secara lengkap.
Padahal, dalam praktik perbankan, dokumen kontrak kredit merupakan dasar hubungan hukum antara debitur dan kreditur.
Selain itu, penyidikan juga menyentuh objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama Tri Maunah, yang mekanisme penjaminannya diminta untuk diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Dalam laporan tersebut, pelapor menyangkakan dugaan pelanggaran:
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen)
- Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan
- Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU
Langkah hukum ditempuh setelah somasi kepada pihak bank pada 8 Desember 2025 disebut tidak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai oleh pelapor.
BRI dan Kepolisian Belum Memberi Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perkara tersebut maupun proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kepolisian juga belum mempublikasikan detail materi pemeriksaan dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis penyidik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik diingatkan untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil penyidikan yang diharapkan dapat membuka secara jelas konstruksi perkara yang sebenarnya.
Editor: Shendy Marwan













