MEDIAINVESTIGASI.NET – Cianjur kembali gempar, nama besar Pondok Pesantren Al-Ikhlas Sukaluyu kini terseret isu tak sedap setelah seorang pemuda berinisial N diduga menyebarkan tudingan miring terhadap pimpinan pondok pesantren, Asep Supiyudin.
Tuduhan penyelewengan pupuk subsidi yang dilontarkan N disebut tidak memiliki dasar hukum dan dinilai mencemarkan nama baik lembaga keagamaan yang telah berdiri sejak tahun 2019 itu.
Sebagai Ketua Gapoktan Sukaluyu sekaligus pimpinan pesantren, Asep Supiyudin menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Ia bahkan telah bersikap terbuka dan memberikan keterangan lengkap kepada Aparat Penegak Hukum.
Asep menegaskan tuduhan itu tidak benar, bahkan dirinya sudah menyerahkan bukti. Sebagai tokoh agama, ia justru menghindari hal melanggar hukum.
Menanggapi fitnah tersebut, kuasa hukum Asep Supiyudin, Gilang Arvasendra, S.H., memastikan pihaknya akan melapor balik ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A.
“Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan. Tuduhan dan pemberitaan tanpa dasar ini sudah sangat merugikan klien kami,” tegas Gilang kepada Media Investigasi, Jum’at, (31/10/2025).
Lebih jauh, Gilang menyoroti kejanggalan lain terkait sosok N yang sempat diberitakan oleh salah satu media sebagai ‘Advokat Muda’.
Masih kata Gilang, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa N belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Informasinya, N baru sebatas mengikuti pendidikan di salah satu organisasi advokat, sehingga belum sah secara hukum berprofesi sebagai pengacara.
Pihak Ponpes Al-Ikhlas menilai serangan isu ini jelas merusak reputasi lembaga pendidikan dan ketenangan santri.
“Kami berharap masyarakat, khususnya wali santri, tidak mudah terprovokasi. Aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal,” ujar Gilang menutup pernyataan.***
Editor: Shendy Marwan














