MEDIAINVESTIGASI.NET – Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tegas kepada publik dan media terkait dugaan penggunaan serta rekayasa alat bukti palsu dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK), yang diterima redaksi Media Investigasi secara tertulis, Kamis, (19/2/2026).
Erdi menilai, proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan dan diduga dibangun di atas dokumen yang tidak sah.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa laporan dan proses hukum terhadap Ibu Ike Kusumawati didasarkan pada bukti-bukti yang tidak benar, bahkan patut diduga palsu,” tegasnya.
Dua Bukti Surat Dipersoalkan
Pihak kuasa hukum menyoroti dua alat bukti surat yang disebut menjadi fondasi utama dalam perkara tersebut.
Pertama, Surat Pernyataan Raden Nuh tertanggal 5 April 2020 yang menyatakan adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar. Namun, menurut Erdi, Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025, disaksikan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.
Selain itu, surat tersebut dinilai prematur karena tertanggal 5 April 2020, sementara peristiwa transfer dana sebesar Rp2 miliar baru terjadi pada 6 April 2020, sebagaimana tercantum dalam slip RTGS. Kuasa hukum juga mengklaim memiliki rekaman suara percakapan antara Raden Nuh dan Syafrida Binti Sofyan Saleh yang menyebut Edy Syahputra tidak memiliki hak atas dana tersebut. Dalam rekaman itu, disebut pula adanya tekanan terhadap Ike terkait permintaan sebagian dana dengan alasan “uang lebaran”.
“Penyangkalan langsung di bawah sumpah merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Ini menunjukkan surat tersebut patut diduga tidak benar,” ujar Erdi.
Kedua, Slip Setoran atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara tanggal 6 April 2020, yang mencantumkan keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening Bank BTN atas nama Ike Kusumawati.
Namun, menurut tim kuasa hukum, nomor rekening yang dicantumkan dalam dokumen tersebut (0000101502257813) dinyatakan tidak terdaftar atau palsu berdasarkan bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Rekening Ike yang benar, lanjut Erdi, adalah nomor 0001601502257813.
Selain itu, berdasarkan jawaban tertulis Bank BTN melalui surat nomor 70/S/JKK-1/FTU-CS/II/2026, tidak terdapat keterangan (remark) “uang titipan 2 bulan” dalam rekening koran Ike. Rekening koran Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara juga disebut tidak memuat keterangan tersebut.
Erdi menyatakan kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mewajibkan setiap informasi atau berita transfer dari rekening pengirim tercatat dan diteruskan dalam sistem pencatatan pada rekening penerima.
Dugaan Kriminalisasi dan Kejahatan Terstruktur
Kuasa hukum menilai perkara ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti yang dipaksakan masuk ke dalam proses hukum.
“Dua surat inilah yang dijadikan pondasi membangun tuduhan terhadap klien kami. Jika benar terbukti palsu, maka ini bukan lagi kesalahan individu, tetapi menyerupai praktik sistematis yang melibatkan oknum penegak hukum,” kata Erdi.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap Ike Kusumawati selama proses hukum berjalan. Saat ini, dugaan penggunaan surat palsu tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.
Erdi mendesak agar proses ini dibuka secara terang-benderang guna memastikan ada atau tidaknya rekayasa hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan atau pembuatan surat palsu serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum merupakan tindak pidana serius. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Desakan Pemeriksaan Independen
Dalam pernyataannya, Erdi Surbakti meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa serta manipulasi alat bukti dalam perkara ini.
Ia menegaskan, praktik peradilan tidak boleh berubah menjadi “peradilan sesat” (miscarriage of justice). “Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum menyatakan telah menunjukkan salinan dokumen yang dipersoalkan kepada media agar publik dapat menilai sendiri kejanggalan yang ada.
“Hukum harus berdiri di atas kebenaran dan keadilan, bukan di atas rekayasa,” tutup Erdi Surbakti.
Editor: Shendy Marwan














