Menu

Mode Gelap

Daerah

Pendamping PKH Gelar P2K2 di Gampong Bagok Panah Sa, Tekankan Pemanfaatan Bantuan untuk Pendidikan

badge-check


					Pendampingan PKH dalam gelar P2K2 di Gampong Bagok Panah Sa. (Dok. Media Investigasi/ Razali Nyakli Maop) Perbesar

Pendampingan PKH dalam gelar P2K2 di Gampong Bagok Panah Sa. (Dok. Media Investigasi/ Razali Nyakli Maop)

Laporan: Razali/ Nyakli Maop

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup masyarakat penerima bantuan sosial, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi penerima bantuan PKH dan program sembako di Gampong Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan berlangsung di Meunasah Bagok Panah Sa dan dipimpin oleh Faizin selaku Pendamping PKH untuk desa tersebut.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Pendamping PKH Bagok Panah Sa, Fitri, didampingi Faizin. Turut hadir Kasi Pelayanan Gampong Bagok Panah Sa serta M. Tayeb selaku anggota Tuha Peut. Dalam kesempatan itu, Faizin memberikan arahan kepada warga penerima bantuan sembako dan PKH.

Dalam sesi edukasi, Faizin menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan sosial untuk kebutuhan pendidikan anak.

“Gunakan bantuan ini untuk perlengkapan sekolah. Kami ingin setiap penerima manfaat lebih fokus pada tiga hal utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga,” ujar Faizin di hadapan warga.

Selain itu, Faizin juga mengingatkan pentingnya validitas data identitas penerima bantuan agar penyaluran bantuan dapat berjalan lancar.

“Data identitas yang valid adalah kunci keberlanjutan bantuan. Pastikan semua dokumen kependudukan sudah sesuai agar tidak terjadi kendala dalam penyaluran ke depannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bantuan sosial harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika ditemukan penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk aktivitas judi online, maka bantuan PKH maupun sembako dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tuha Peut Gampong Bagok Panah Sa, M. Tayeb, memberikan apresiasi kepada Pendamping PKH, Faizin, yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat penerima bantuan.

“Kami mengapresiasi pendamping PKH yang telah memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga bantuan dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran Bantuan Stimulan Pemberdayaan Dan Penghidupan Berkelanjutan Oleh Bupati Nias Utara

17 April 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Program Pembinaan, Lapas Bukittinggi Laksanakan Monev PKBM oleh Kasubsi Bimaswat dan Jajaran

17 April 2026 - 06:41 WIB

Lapas Bukittinggi Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat Sekitar

17 April 2026 - 06:36 WIB

Trending di Berita