Menu

Mode Gelap

Berita

Pemilik Restoran Ajo Menenggang Diduga Aniaya dan Peras Anak di Bawah Umur, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Dharmasraya, Tokoh Masyarakat Sitiung Geram

badge-check


					Pemilik Restoran Ajo Menenggang Diduga Aniaya dan Peras Anak di Bawah Umur, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Dharmasraya, Tokoh Masyarakat Sitiung Geram Perbesar

Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap dua anak di bawah umur oleh pemilik restoran dan kolam renang Ajo Menenggang kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya. Peristiwa ini mencuat ke publik pada (27/06/2025) dan langsung menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya di Kecamatan Sitiung.

Dua korban, Zeroun dan Kendra, masing-masing berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD, diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pemerasan oleh pemilik tempat usaha tersebut. Mereka disebut diminta membayar denda sebesar Rp200 ribu oleh pelaku, diduga karena dituduh mencuri kelapa dari batangnya di area wisata tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya kini dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA (02/07).

“Saat ini kami tengah meminta keterangan dari korban dan saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti. Proses penyelidikan sedang berjalan,” kata Iptu Evi Hendri saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasus ini juga menuai kecaman dari tokoh masyarakat Nagari Sitiung, Maradis, M.A., yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Dharmasraya. Ia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Ajo Menenggang terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi.

“Kita masyarakat Sitiung sangat menyayangkan sikap main hakim sendiri dan pemaksaan denda Rp200 ribu oleh anak dari pemilik Ajo Menenggang. Apalagi korban adalah warga asli Sitiung. Jika memang mereka bersalah, semestinya diselesaikan secara adat atau melibatkan orang tua dan ninik mamak, bukan dengan cara kekerasan,” tegas Maradis.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng etika sosial masyarakat setempat, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap sistem kekeluargaan dan perlindungan anak.

“Kita berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai pelaku bebas tanpa konsekuensi. Ini bisa menjadi preseden buruk dan bisa terulang di kemudian hari. Banyak orang tua yang menitipkan anaknya untuk liburan ke tempat ini dengan penuh kepercayaan,” lanjutnya.

Informasi dari orang tua korban kepada media ini, Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya melalui tim PPA juga telah melakukan kunjungan dan asesmen langsung terhadap kedua korban. Mereka memastikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum terhadap anak-anak tersebut selama proses hukum berlangsung.

Diketahui, bisnis keluarga Ajo Menenggang yang bergerak di bidang kuliner di Pasar Pulau Punjung, kini memiliki cabang di Sitiung, lengkap dengan wahana permainan dan kolam renang. Namun, kasus ini mencoreng reputasi usaha tersebut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Editor: Yanti 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **backbiome**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Audiensi ke Kantor Pertanahan, Pj. Sekda Hendra Aswara Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Buka Peluang Investasi Pariwisata Tarok City

28 April 2026 - 21:56 WIB

Sambut Hardiknas, Dikbud 2026 Pulau Taliabu Gelar Berbagai Lomba Puisi Serta Berbagai Lomba Tarian Murid

28 April 2026 - 20:56 WIB

Tekad Bersama Petugas Dan Narapidana Wujudkan ZERO HALINAR Dilapas Bukittinggi

28 April 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita