Pemilik Restoran Ajo Menenggang Diduga Aniaya dan Peras Anak di Bawah Umur, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Dharmasraya, Tokoh Masyarakat Sitiung Geram

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap dua anak di bawah umur oleh pemilik restoran dan kolam renang Ajo Menenggang kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya. Peristiwa ini mencuat ke publik pada (27/06/2025) dan langsung menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya di Kecamatan Sitiung.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua korban, Zeroun dan Kendra, masing-masing berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD, diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pemerasan oleh pemilik tempat usaha tersebut. Mereka disebut diminta membayar denda sebesar Rp200 ribu oleh pelaku, diduga karena dituduh mencuri kelapa dari batangnya di area wisata tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya kini dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA (02/07).

“Saat ini kami tengah meminta keterangan dari korban dan saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti. Proses penyelidikan sedang berjalan,” kata Iptu Evi Hendri saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasus ini juga menuai kecaman dari tokoh masyarakat Nagari Sitiung, Maradis, M.A., yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Dharmasraya. Ia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Ajo Menenggang terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi.

“Kita masyarakat Sitiung sangat menyayangkan sikap main hakim sendiri dan pemaksaan denda Rp200 ribu oleh anak dari pemilik Ajo Menenggang. Apalagi korban adalah warga asli Sitiung. Jika memang mereka bersalah, semestinya diselesaikan secara adat atau melibatkan orang tua dan ninik mamak, bukan dengan cara kekerasan,” tegas Maradis.

Baca Juga :  LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GELAR AKSI BAKTI SOSIAL, BAGIKAN SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT SEKITAR

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng etika sosial masyarakat setempat, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap sistem kekeluargaan dan perlindungan anak.

“Kita berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai pelaku bebas tanpa konsekuensi. Ini bisa menjadi preseden buruk dan bisa terulang di kemudian hari. Banyak orang tua yang menitipkan anaknya untuk liburan ke tempat ini dengan penuh kepercayaan,” lanjutnya.

Informasi dari orang tua korban kepada media ini, Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya melalui tim PPA juga telah melakukan kunjungan dan asesmen langsung terhadap kedua korban. Mereka memastikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum terhadap anak-anak tersebut selama proses hukum berlangsung.

Diketahui, bisnis keluarga Ajo Menenggang yang bergerak di bidang kuliner di Pasar Pulau Punjung, kini memiliki cabang di Sitiung, lengkap dengan wahana permainan dan kolam renang. Namun, kasus ini mencoreng reputasi usaha tersebut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Editor: Yanti 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru