MEDIAINVESTIGASI.NET – Kuasa hukum Ustadz Cecep, Gilang Arvasendra, S.H., & Partners akan menghadiri doa bersama di pesantren Riyadus Sibyan.
Advokat Gilang mengimbau agar lebih cermat menanggapi selebaran atau seruan aksi solidaritas, yang memang sejatinya adalah merupakan Hak Konstitusional sebagai warga Negara Indonesia.
Melalui investigasi sementara, diduga adanya seruan dimana nomor kontak yang tertera di seruan mengatasnamakan koordinator, tetapi tidak bisa dihubungi dan tidak merespon ketika aktif. Bahkan, mengambil gambar dari akun TikTok @shendymarwanjurnalis.
Dalam hal ini, penulis sekaligus Wakil Pimpinan Umum MEDIAINVESTIGASI.NET sudah memberikan update melalui akun TikTok @shendymarwanjurnalis, dimana informasi dan postingan hingga kini, Minggu 15 Desember 2024, jam 12.30 WIB, tentang imbauan dari Tim Kuasa Hukum Ustadz Cecep dan Pimpinan Ponpes Riyadussibyan yaitu akan mengadakan doa bersama.
Dalam keterangan yang diterima Redaksi, dari Advokat Gilang, tertulis sebagai berikut:
Kami atas nama Tim Kuasa Hukum Ustadz Cecep Muhammad Riziq menyampaikan yerimakasih yang tidak terhingga atas dukungan moral dan dukungan solidaritas kepada seluruh warga masyarakat Cianjur, Organisasi Islam, Organisasi Masyarakat, Forum Pondok Pesantren, ataupun organisasi lainnya yang telah begitu besarnya memberikan semangat terhadap kami dan kepada Kyai kami yang sekarang sedang dalam Proses Hukum di Pengadilan Negeri Cianjur.
Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum memohon dan menghimbau kepada Rekan – Rekan , Sahabat – sahabat , Guru , Kyai, Santri, Ormas Islam, Ormas lainnya ataupun Warga Masyarakat agar tidak melakukan Aksi Tersebut demi tercapainya Harapan dari keluarga Pondok Pesantren dan harapan kami sebagai Tim Kuasa Hukum untuk membebaskan Ustadz Cecep Muhammad Riziq dari segala proses hukum yang akan kami tempuh.
Adapun sebagai bentuk Solidaritas atau dukungan lainnya, Keluarga Pondok Pesantren Riyadussibyan bermaksud akan Menggelar doa bersama secara terbatas yang insya allah akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024 bertempat di Aula Pondok Pesantren Riyadussibyan Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur.
Demikian tertulis resmi dari Kantor Hukum Gilang Arvasendra, S.H., & Partners. Yang dikirim melalui pesan WhatsApp.***(tim INVESTIGASI)
(Editor: Shendy Marwan)
Thanjks in favfor oof sharihg ssuch a niuce idea, piece of writing is good, tats whhy i haqve read it fully
A motivating discussion iis definiteoy wrth comment.
There’s nno dougt that that you ouyght tto wriute more oon thhis
topic, it migyht not be a taboo matterr bbut usually people don’t spoeak about such subjects.
To tthe next! Kinnd regards!!