Foto Dokumentasi : Bupati Sashabila Widya L. Mus.
Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu minta penjelasan kongrit dari Bupati Sashabila Widya L. Mus, yang secara resmi merubah atau mencabut status Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang awalnya statusnya adalah merupakan salah satu Daerah
yang masuk dalam kategori daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) berdasarkan penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dimana langkah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, harusnya tau bahwa langkah yang dia ambil itu sangat memiliki dampak besar berkaitan degan kebijakan serta kehilangan status 3T yang dapat membuat Kabupaten Pulau Taliabu tidak lagi memperoleh sejumlah hak dan skema afirmasi khusus dari Pemerintah Pusat terutama pada pembagunan di Daerah itu sendiri di tambah lagi degan kondisi kehidupan masyarakat serta APBD Daerah yang masih sangat minim
Apakah degan langkah yang di ambil oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, mencabut status 3T, masyarakat harus menghadapi kehidupan seperti kehidupan di jaman kolonial belanda seperti faktanya sampai saat masyarakat harus menghadapi kehidupan suwadaya degan anggaran partisipasi menutup sejumlah jalan lubang kiamat.
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, juga harusnya paham terkait tantangan Pembangunan apalagi degan kondisi saat ini akan menjadi tantangan baru untuk memperkuat lobi serta memperluas akses anggaran pembangunan nasional apalagi kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Pulau Taliabu masih banyak program pembagunan yang masih corak marit di sana sini sehinggah degan hal tersebut di atas harus dapat memberi penjelasan decara detil terkait pencabutan status 3T Daerah.
Selain itu masyarakat Kabupaten Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, harus dapat memastikan terkait pencabutan status 3T apakah langkah di ambilnya itu tidak akan menghambat program pembangunan di Daerah atau menghabat Program Strategis apalagi degan keluarnya Kabupaten Pulau Taliabu dari status 3T, apalag itu sangat berdampak spesifik terhadap sektor anggaran atau pendidikan.
Degan hilangnya status 3T itu akan membuat Kabupaten Pulau Taliabu tidak lagi memperoleh sejumlah hak dan skema afirmasi yang selama ini diberikan pemerintah pusat secara administratif masuk dalam kategori daerah 3T.
Masyarakat berharap degan langkah yang ambil, oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, itu dapat memberi kejelasan detil serta sevara terbuka di publik karena ini berkaitan degan pembanguna Daerah degan melihat nyata kondisi Pembangunan hinggah sampai saat ini masih corak marit khususnya akses jalan yang merupakan akses pertumbuhan ekonomi, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Masyarakat








