MEDIAINVESTIGASI.NET – Percepatan pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan pedoman yang jelas dan terpadu.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mematangkan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP).
Pembahasan rancangan pedoman tersebut dilakukan dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan PRRP di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jumat (11/9).
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Fauzan Hasan.
“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy.
Menurutnya, pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk memastikan keterpaduan data, program, kegiatan, dan sumber pendanaan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pedoman ini juga memperjelas pembagian tugas antara kementerian/lembaga terkait pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota terdampak. Dengan pembagian peran yang jelas, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi.
Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari kerangka kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penetapan Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.
Restuardy menyampaikan, penyusunan pedoman telah melalui serangkaian pembahasan sejak Juli 2026. Proses tersebut melibatkan Posko Nasional, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Secara substansi, rancangan pedoman mencakup lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; serta penutup. Pedoman juga mengatur prinsip pelaksanaan, keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen risiko pembangunan nasional.
Terkait Rencana Induk PRRP, Restuardy menjelaskan bahwa Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK. Sementara itu, Rencana Induk PRRP Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam proses penetapan.
Melalui pematangan pedoman ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mendorong agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut memiliki acuan yang terarah, terpadu, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus mendukung penerapan prinsip Build Back Better, Safer and Sustainable dalam proses pemulihan pascabencana.









