Menu

Mode Gelap

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027

badge-check


					Rapat harmonisasi membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Dok. Bina Bangda) Perbesar

Rapat harmonisasi membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Dok. Bina Bangda)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat harmonisasi guna membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Rabu (13/5) di Hotel Swiss-Belresidences Jakarta.

Pembahasan difokuskan pada penguatan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta percepatan penetapan pedoman RKPD agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu penetapan penuh Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Pada kesempatan itu, Direktur PEIPD Iwan Kurniawan menyampaikan sejumlah kebaruan pada Pedoman RKPD Tahun 2027. Pertama, penyusunan pedoman yang dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keterlambatan penetapan RKP. Kedua, penguatan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah. Ketiga, penguatan aspek pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, harmonisasi juga menghasilkan sejumlah masukan strategis, di antaranya penyesuaian dasar hukum dan substansi kewenangan dalam regulasi, penyelarasan definisi dan nomenklatur dengan regulasi perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan pengaturan terkait pengacuan RKP Tahun 2027 dengan mempertimbangkan waktu penetapan kebijakan nasional.

Rapat juga membahas penguatan pengendalian dan evaluasi Renstra perangkat daerah, penegasan Musrenbang RKPD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Otonomi Khusus Papua, serta sinkronisasi jadwal tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027. Selain itu, terdapat usulan pelibatan Kementerian PPN/Bappenas dalam proses fasilitasi RKPD dan penegasan mekanisme perubahan RKPD melalui regulasi kepala daerah.

Tidak hanya batang tubuh regulasi, pembahasan juga mencakup penyempurnaan lampiran, antara lain penyesuaian tabel, sistematika penulisan, daftar isi tabel, penambahan substansi kawasan prioritas nasional, serta sinkronisasi format lampiran dengan batang tubuh regulasi.

Sebagai tindak lanjut, hasil harmonisasi akan disempurnakan lebih lanjut dari sisi redaksi dan substansi sebelum memasuki tahapan finalisasi Rancangan Permendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemendagri Kaji Transformasi SPM Menuju Layanan Dasar yang Berdampak Nyata

20 Mei 2026 - 18:39 WIB

Kemendagri dan Dekranas Gelar Pelatihan Pewarna Alami di Alor

20 Mei 2026 - 15:26 WIB

Kemendagri Dukung Pengembangan Seaplane Berbasis Kesiapan Daerah

20 Mei 2026 - 15:10 WIB

Trending di Bina Bangda