Larangan Menahan Ijazah Jangan Berhenti di Atas Kertas

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Menahan Ijazah Jangan Berhenti di Atas Kertas

Oleh : Atrijhon koto [ Pemerhati Pendidikan]

Mediainvestigasi.net–Terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 tentang larangan menahan ijazah merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi.

Edaran tersebut memperjelas bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun administrasi lainnya.

 

Sayangnya, di lapangan masih terdengar keluhan masyarakat bahwa terdapat sekolah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Masih ada alumni yang kesulitan memperoleh haknya karena ijazah belum diserahkan. Jika kondisi ini benar terjadi, tentu menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.

Ijazah bukan sekadar selembar dokumen. Ia adalah hak peserta didik sekaligus bukti sah atas capaian pendidikan yang telah ditempuh. Menahan ijazah berarti menghambat kesempatan seseorang untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, mengikuti seleksi, bahkan mengurus berbagai administrasi penting.

 

Surat edaran tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat. Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tidak boleh ada lagi alasan apa pun untuk mengabaikan hak siswa.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga tidak cukup hanya menerbitkan surat edaran. Pengawasan harus diperkuat. Sekolah yang terbukti mengabaikan aturan perlu diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tanpa pengawasan dan penegakan aturan, surat edaran hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan makna.

 

Masyarakat pun diharapkan berani melaporkan apabila menemukan praktik penahanan ijazah yang bertentangan dengan ketentuan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif dan transparan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Baca Juga :  Polres Indragiri Hilir Gelar Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan

Sudah saatnya seluruh satuan pendidikan di Sumatera Barat menunjukkan komitmen bahwa pelayanan pendidikan tidak berhenti saat siswa lulus.

 

Memberikan ijazah tepat waktu adalah bentuk penghormatan terhadap hak peserta didik sekaligus cerminan integritas lembaga pendidikan.

 

Surat edaran telah diterbitkan. Kini yang ditunggu adalah kepatuhan seluruh sekolah dalam menjalankannya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
Wujudkan Akses Desa Lebih Baik, Kodim 0314/Inhil Bersama Warga Gotong Royong Semenisasi Jalan 1 Km di Kuala Leman ​
​Sinergi TMMD ke-130: Kodim 0314/Inhil dan Masyarakat Kuala Lemang Gotong Royong Bauksitkan Fasilitas Sanitasi
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:03 WIB

DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:15 WIB

SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:46 WIB

​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati

Berita Terbaru