Larangan Menahan Ijazah Jangan Berhenti di Atas Kertas

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Menahan Ijazah Jangan Berhenti di Atas Kertas

Oleh : Atrijhon koto [ Pemerhati Pendidikan]

Mediainvestigasi.net–Terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 tentang larangan menahan ijazah merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edaran tersebut memperjelas bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun administrasi lainnya.

 

Sayangnya, di lapangan masih terdengar keluhan masyarakat bahwa terdapat sekolah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Masih ada alumni yang kesulitan memperoleh haknya karena ijazah belum diserahkan. Jika kondisi ini benar terjadi, tentu menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.

Ijazah bukan sekadar selembar dokumen. Ia adalah hak peserta didik sekaligus bukti sah atas capaian pendidikan yang telah ditempuh. Menahan ijazah berarti menghambat kesempatan seseorang untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, mengikuti seleksi, bahkan mengurus berbagai administrasi penting.

 

Surat edaran tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat. Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tidak boleh ada lagi alasan apa pun untuk mengabaikan hak siswa.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga tidak cukup hanya menerbitkan surat edaran. Pengawasan harus diperkuat. Sekolah yang terbukti mengabaikan aturan perlu diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tanpa pengawasan dan penegakan aturan, surat edaran hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan makna.

 

Masyarakat pun diharapkan berani melaporkan apabila menemukan praktik penahanan ijazah yang bertentangan dengan ketentuan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif dan transparan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Baca Juga :  Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan

Sudah saatnya seluruh satuan pendidikan di Sumatera Barat menunjukkan komitmen bahwa pelayanan pendidikan tidak berhenti saat siswa lulus.

 

Memberikan ijazah tepat waktu adalah bentuk penghormatan terhadap hak peserta didik sekaligus cerminan integritas lembaga pendidikan.

 

Surat edaran telah diterbitkan. Kini yang ditunggu adalah kepatuhan seluruh sekolah dalam menjalankannya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita di Kelurahan Sapat
Lima Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun, Ekonomi Pesisir Padang Pariaman Bersiap Menggeliat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,

Berita Terbaru