Hak Buruh Dilanggar, Anak Usaha Grup CCM Kalah di Pengadilan

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan hak pensiun Theresia Handayani, mantan karyawan PT Harfit International.

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Theresia Handayani, mantan karyawan PT Harfit International, atas hak pensiun dan pesangon yang tak dibayarkan perusahaan sejak 2017. PT Harfit International merupakan anak usaha Grup Central Cipta Murdaya (CCM), milik konglomerat Murdaya Poo.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 24 Juni 2025 itu menyatakan secara tegas bahwa PT Harfit International telah melanggar hak normatif pekerja. Majelis hakim memerintahkan perusahaan untuk membayar total hak Theresia senilai Rp169.671.181 sebagai uang pesangon dan penghargaan masa kerja, serta biaya perkara sebesar Rp434.000.

“Gugatan kami dikabulkan majelis. Pengadilan menghukum PT Harfit untuk membayar hak klien kami sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum Theresia, Anrico Pasaribu, ST., SH., kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Anrico menilai putusan tersebut merupakan bentuk teguran hukum yang serius terhadap perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, meskipun memiliki reputasi besar sebagai bagian dari konglomerasi nasional.

Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi dan seharusnya pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) internal perusahaan. Namun, hingga 2023, ia masih dipaksa bekerja tanpa kejelasan status pensiun, bahkan sempat diminta dipindahkan ke kantor cabang Semarang, yang ia tolak.

Alih-alih memproses pensiun, perusahaan malah menjatuhi PHK sepihak dan sebelumnya sempat membawa perkara ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur. Namun dalam mediasi, Sudin Tenaga Kerja justru menganjurkan agar perusahaan membayar hak-hak Theresia sesuai aturan.

“Sudin sudah anjurkan pembayaran sesuai hukum, tapi perusahaan tetap bergeming,” lanjut Anrico.

Pasca kekalahan di pengadilan, manajemen PT Harfit International bukannya patuh terhadap putusan, tetapi justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anrico menyayangkan langkah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya memperlambat proses pembayaran hak kliennya.

Baca Juga :  Status DPO Dipersoalkan, Tim Hukum Ike Kusumawati Gugat Etik Jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

“Secara hukum mereka boleh kasasi, tapi secara etika dan keadilan sosial, ini sangat menyedihkan. Perusahaan besar seperti PT Harfit International seharusnya memberi teladan dalam menghargai karyawan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena PT Harfit International merupakan bagian dari Grup CCM, yang dikenal luas di sektor industri manufaktur, furnitur, dan pameran. Perusahaan juga pernah menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM dalam pengembangan furnitur ekspor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Harfit International terkait hasil putusan maupun kasasi yang diajukannya.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
DUGAAN PUNGLI BERKEDOK UANG KOMITE DI PALEMBAYAN
SETELAH VIRAL PLESTERAN IRIGASI MONDAK PILADANG BISA DIKUPAS TANGAN, PEMBORONG DIDUGA ALIHKAN ISU DAN TANTANG WARTAWAN: “TUNGGU SAYA DI PALEMBAYAN
WADUH! Proyek Irigasi Mondak Piladang Belum Selesai Dikerjakan Sudah Rusak, Pengerjaan Diduga Tidak Sesuai SOP Konstruksi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:05 WIB

DUGAAN PUNGLI BERKEDOK UANG KOMITE DI PALEMBAYAN

Berita Terbaru