BeritaBisnisChannel BeritaCommunityDaerahEkonomiEntertainmentHukrimHukumInternasionalKriminalLifestyleNasionalOpiniPeristiwaPolriSosial

Polisi Gerebek Penimbun BBM Subsidi di Dharmasraya, Pelaku Pakai Mobil Modifikasi

272
×

Polisi Gerebek Penimbun BBM Subsidi di Dharmasraya, Pelaku Pakai Mobil Modifikasi

Sebarkan artikel ini

Gambar ilustrasi Galon berisi BBM (Dok, istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Aksi ilegal penyalahgunaan BBM subsidi kembali terbongkar! Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, yang kedapatan mengangkut bio solar subsidi secara ilegal. HK diringkus di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus Operandi: Mobil Modifikasi dan Tangki Rakitan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM subsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H. langsung bergerak cepat ke lokasi.

Saat diperiksa, HK kedapatan menggunakan mobil Mitsubishi Strada 4×4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan, ditemukan dua tangki rakitan berbahan besi yang penuh dengan bio solar. Selain itu, polisi juga menyita:

10 galon berisi masing-masing sekitar 30 liter bio solar

1 selang kecil sepanjang ¾ meter

1 unit ponsel OPPO A57 berisi foto barcode BBM

1 lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4×4

Sanksi Berat Mengintai Pelaku

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, S.H., menegaskan bahwa perbuatan HK melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, HK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku yang bermain dengan BBM subsidi. Jangan sampai hak masyarakat kecil justru dinikmati oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Jum'at Berokah Desa Kota Baru Jadi Sasaran Kapolsek Keritang Inhil

Waspada dan Laporkan! Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib agar tindakan ilegal seperti ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *