Menu

Mode Gelap

Berita

Diduga Aniaya dan Peras Anak di Bawah Umur, Terlapor Belum Ditahan: Polsek Sitiung I Koto Agung Tunggu Prosedur

badge-check


					Diduga Aniaya dan Peras Anak di Bawah Umur, Terlapor Belum Ditahan: Polsek Sitiung I Koto Agung Tunggu Prosedur Perbesar

Gambar ilustrasi (Dok Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan pemandian Ajo Menenggang, Sitiung, masih berproses. Meski telah memenuhi undangan penyidik pada Jumat malam (27/6), terduga pelaku yang disebut-sebut bernama Hendro, anak pemilik kolam renang Ajo Manenggang —belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Polsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (28/6), menyatakan bahwa proses penahanan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Belum ditahan karena kita harus sesuaikan dengan SOP dan hasil visum serta hasil riksa saksi-saksi dulu, baru setelah itu kita gelar perkara. SOP harus kita jalani dulu agar prosesnya tidak menimbulkan masalah di belakang hari,” terang AKP Sutrisman.

 

Kronologi: Dituduh Mencuri Kelapa, Dipaksa Buka dengan Mulut hingga Gigi Patah

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, peristiwa bermula pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua anak berinisial Z dan K, usai mandi di kolam renang Ajo Menenggang, melihat dan memegang dua buah kelapa yang berada di bawah pohon kelapa di sekitar lokasi.

Tiba-tiba, mereka dituduh mencuri oleh Hendro, yang merupakan anak pemilik kolam renang. Tidak hanya itu, Hendro kemudian memaksa kedua anak tersebut membuka kelapa dengan mulut. Akibat tindakan itu, gigi Z dikabarkan patah. Tidak berhenti di situ, mereka juga diperintahkan untuk melakukan squat jump, push-up, dan lari keliling. Terduga pelaku lalu meminta uang sebesar Rp100.000 per orang kepada kedua korban.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit fisik dan trauma, serta ketakutan mendalam.

 

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut perlindungan anak, yang semestinya mendapatkan prioritas dalam proses hukum. Aparat diharapkan bekerja profesional dan tidak memberi ruang pada praktik kekerasan terhadap anak, terlebih jika terjadi di tempat wisata dan restoran yang semestinya menjadi ruang aman dan menyenangkan bagi keluarga.

 

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Audiensi ke Kantor Pertanahan, Pj. Sekda Hendra Aswara Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Buka Peluang Investasi Pariwisata Tarok City

28 April 2026 - 21:56 WIB

Sambut Hardiknas, Dikbud 2026 Pulau Taliabu Gelar Berbagai Lomba Puisi Serta Berbagai Lomba Tarian Murid

28 April 2026 - 20:56 WIB

Tekad Bersama Petugas Dan Narapidana Wujudkan ZERO HALINAR Dilapas Bukittinggi

28 April 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita