Dok foto istimewa: _
Suasana rapat koordinasi warga Desa Jangkar Asam terkait persoalan lahan Aik Purang yang masuk dalam Program Bank Tanah di Balai Desa, Rabu (4/3/2026). Warga meminta evaluasi ulang terhadap peruntukan dan data penerima manfaat program tersebut.
Mediainvestigasi.net_
Belitung Timur – Pelaksanaan Program Bank Tanah di kawasan Aik Purang, Desa Jangkar Asam, Kabupaten Belitung Timur mulai menuai sorotan dari masyarakat setempat. Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam implementasi program yang semula digagas untuk pemerataan penguasaan lahan bagi masyarakat tersebut.
Sorotan itu mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Desa Jangkar Asam pada Rabu (4/3/2026), yang dihadiri warga, perangkat desa, serta sejumlah pihak terkait.
Tokoh masyarakat Desa Jangkar Asam, Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait Program Bank Tanah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Program tersebut diketahui bertujuan mengelola tanah negara, termasuk lahan yang dikategorikan sebagai tanah terlantar, untuk kemudian dimanfaatkan dalam rangka pemerataan akses lahan bagi masyarakat, terutama petani kecil, peternak, dan pelaku usaha pertanian rakyat.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut Ardian, muncul sejumlah persoalan yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Perbedaan luas lahan _
Salah satu temuan yang disoroti dalam rapat tersebut adalah perbedaan data luas lahan di kawasan Aik Purang.
Menurut informasi yang berkembang sebelumnya, luas lahan yang masuk dalam program Bank Tanah di wilayah Desa Jangkar Asam disebut sekitar 800 hektare.
Namun setelah dilakukan pemasangan patok batas serta penyesuaian dengan peta tematik dan koordinat wilayah, luasnya disebut mencapai sekitar 969 hektare.
Perbedaan data ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aktivitas Perusahaan Jadi Sorotan _
Selain soal luas lahan, warga juga menyoroti adanya aktivitas penanaman kelapa sawit oleh perusahaan PT PAS di kawasan yang disebut sebagai bagian dari program Bank Tanah tersebut.
Menurut Ardian, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan karena program Bank Tanah pada prinsipnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menyebut, pola penanaman yang berlangsung di lapangan diduga berbentuk perkebunan inti milik perusahaan, bukan dalam skema plasma atau kemitraan dengan masyarakat.
Jika benar demikian, kata Ardian, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal program yang diharapkan mampu meningkatkan akses lahan bagi masyarakat lokal.
Dugaan Penyimpangan Program _
Dalam forum rapat, sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan penyalahgunaan program oleh oknum tertentu.
Ardian mengatakan masyarakat mendengar berbagai isu terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan tertentu sehingga dinilai tidak tepat sasaran.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan data serta pengecekan langsung di lapangan oleh pihak berwenang.
“Silakan dicek langsung kondisi di lapangan seperti apa. Dari rapat tadi sudah mulai tergambar beberapa persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Warga Minta Data Penerima Manfaat Dievaluasi
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap data penerima manfaat program, khususnya data by name by address (BAS) yang menjadi dasar distribusi lahan.
Menurut warga, perlu dilakukan sinkronisasi antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan untuk memastikan bahwa program tersebut benar-benar menyasar masyarakat Desa Jangkar Asam.
“Harapan kami ada evaluasi ulang, baik dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat, agar program ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya,” kata Ardian.
Perlu Klarifikasi Pihak Terkait _
Hingga saat ini, masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak pengelola program Bank Tanah maupun pihak perusahaan terkait aktivitas yang terjadi di kawasan Aik Purang.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program Bank Tanah benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, pemerataan akses lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan awal kebijakan tersebut.
//red _iws **












