Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru
Pekanbaru –Mediainvestigasi.net– Ironi penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan catatan hitam yang amat kelam. Larshen Yunus, seorang aktivis vokal yang menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus insan pers, harus menghadapi kenyataan pahit. Bukannya mendapatkan ruang aman untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, ia justru dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Pekanbaru atas laporan pejabat publik yang risih terhadap kritik.
Kasus ini mencuat sebagai preseden buruk yang memperlihatkan bagaimana instrumen pidana dengan mudahnya diadaptasi menjadi alat pembungkam gerakan kontrol sosial. Hal ini juga menjunjukkan betapa mudahnya aparat kepolisian ditunggangi oleh para pejabat bejat di daerah untuk membungkam rakyat kritis.
Merespons kriminalisasi telanjang ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras dan menohok langsung ke jantung institusi kepolisian setempat. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk keras kemunafikan para pejabat daerah yang tidak amanah, namun ingin tampak suci layaknya “santo” di mata publik menggunakan tangan besi untuk menindas kritik warga.
“Ini adalah tindakan yang sangat memuakkan. Pejabat korup di daerah ingin terlihat bersih tanpa noda di depan publik dengan cara menolak publikasi kritik, lalu menggunakan hukum secara brutal untuk memenjarakan warga sipil yang menyuarakan aspirasi lewat media massa. Lebih memprihatinkan lagi, mentalitas korup ini dipelihara oleh oknum-oknum kepolisian di Pekanbaru,” ujar Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa jengkelnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Secara khusus, Wilson Lalengke menyoroti rekam jejak Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang dituding kerap menjadi antek dan kepanjangan tangan penguasa untuk menjerat jurnalis serta aktivis kritis. Rekam jejak serupa pernah dilakukannya saat bertugas di Polres Indragiri Hilir terhadap seorang wartawan inhil pada tahun 2024. Kini pola represif yang sama diulangi terhadap Larshen Yunus di Pekanbaru.
Aktivis HAM internasional itu kemudian mengingatkan dengan tegas kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, agar tidak membiarkan diri dan institusi Polresta Pekanbaru yang dipimpinnya menjadi ‘anjing herder bagi para pejabat korup! Polisi, katanya, dibentuk untuk menjadi benteng pelindung bagi rakyat kecil.
“Ingat, rakyatlah yang membayar pajak, rakyat pula yang membiayai fasilitas Anda, bahkan hingga urusan membeli celana dalam anak dan istri Anda! Jangan mengkhianati pembayar isi perut kalian demi membela penguasa bejat yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke tanpa kompromi.
Perkara ini bermula ketika Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T., merasa gerah terhadap kritik tajam yang dilayangkan oleh Larshen Yunus mengenai kinerja instansinya serta Penjabat Walikota Pekanbaru. Melalui komunikasi digital pada 24 Desember 2025, Martin menghubungi Larshen meminta untuk menghentikan pemberitaan dan melakukan penghapusan (take down) terhadap produk jurnalistik yang sudah terbit.
Permintaan tersebut ditolak oleh Larshen karena penghapusan berita melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dirinya hanya berkomentar sebagai narasumber, bukan pengelola media yang menayangkan berita kritis yang dimaksud. Larshen Yunus kemudian menyarankan agar Martin Manokuk menghubungi pemimpin redaksi media terkait untuk mengkomunikasikan keinginan si pejabat tersebut.
Pada perkembangan berikutnya, ternyata terjadi kesepakatan antara Martin dengan pemilik media untuk memasang iklan di media tersebut dengan imbalan jasa Rp. 35 juta. Dana tersebut mengalir dari rekening seseorang bernama Raja Herman kepada Aji Panangi, salah satu wartawan di Pekanbaru.
Namun, secara tiba-tiba, Martin melaporkan Larshen ke polisi menggunakan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482, 483, dan 492 terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan. Padahal, transaksi keuangan senilai Rp35 juta yang dijadikan barang bukti merupakan murni biaya jasa pemasangan iklan ucapan selamat hari raya secara professional dan tidak ditransfer oleh pelapor sendiri, dan bukan ditransfer ke rekening terlapor, Larshen Yunus.
Jika dibedah secara filosofis, skandal hukum di Pekanbaru ini sangat relevan dengan pemikiran filsuf pencerahan Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai Kontrak Sosial. Rousseau menegaskan bahwa keabsahan sebuah negara dan aparatnya hanya tercipta apabila mereka mengabdi pada kehendak umum (volonté générale) demi kemaslahatan bersama.
Ketika aparat penegak hukum justru bersekongkol dengan birokrat bin bejat korup untuk memenjarakan kritikus, kontrak sosial itu runtuh secara mendasar. Hukum berubah dari pelindung hak menjadi instrumen kekerasan terorganisir yang menindas rakyat.
Sejalan dengan itu, filsuf kontemporer Michel Foucault (1926-1984) dalam teorinya tentang Power/Knowledge menjelaskan bahwa hukum sering kali dimanipulasi oleh penguasa bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan sebagai mekanisme kontrol untuk mendisiplinkan dan membungkam tubuh-tubuh yang melawan. Dalam kasus Larshen, pasal pemerasan dipaksakan secara elastis sekadar untuk menjinakkan narasi kritis di ruang publik.
Tragedi kriminalisasi ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Tindakan represif oknum Polresta Pekanbaru telah mencoreng Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan warga negara secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan keadilan distributif maupun formal.
Lebih jauh, pengabaian terhadap hak bersuara ini mengkhianati Sila Keempat, karena demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan dan musyawarah yang dibangun di atas fondasi kebebasan berpendapat, bukan ketakutan akan jeruji besi. Publik kini mendesak Kapolri dan jajaran petinggi Mabes Polri untuk segera turun tangan mengevaluasi total Polresta Pekanbaru agar marwah kepolisian tidak selamanya terkubur oleh arogansi kekuasaan lokal. (TIM/Red)











