Bangsatnya Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangsatnya Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara

Pekanbaru –Mediainvestigasi.net– Tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru kembali diguncang skandal hebat yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Di tengah kondisi keuangan daerah yang cenderung defisit dan penderitaan rakyat yang silih berganti akibat bencana, sebuah pemandangan kontras yang memuakkan justru dipamerkan secara vulgar ke ruang publik.

Kasus flexing dan gaya hidup mewah (hedonisme) yang dipertontonkan oleh Putri Arum, istri dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T. – kini memicu gelombang kemarahan publik yang luar biasa. Padahal, sebagai tulang punggung birokrasi dan penyelenggara pelayanan publik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya wajib menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, moral, dan integritas.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang sangat radikal. Berdasarkan investigasi digital pada akun media sosial pribadi Putri Arum, publik disuguhi deretan dokumentasi barang-barang mewah bernilai fantastis yang sangat bertolak belakang secara matematis dengan pendapatan resmi seorang pegawai negeri sipil.

Ironisnya, bukannya memberikan teguran keras atau sanksi disiplin, Walikota Pekanbaru justru terkesan pasang badan dan memberikan dukungan penuh. Sikap acuh tak acuh dari pimpinan daerah ini semakin dipertegas dengan pemberian hadiah jabatan strategis kepada Martin Manoluk sebagai Plt. Kepala Dinas Perkim.

Kritik tajam yang dilayangkan oleh praktisi hukum sekaligus aktivis DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang menyoroti betapa asusilanya pamer kekayaan di atas penderitaan rakyat, justru direspons secara represif. Melalui kolaborasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang, Martin Manoluk menggunakan instrumen kepolisian setempat untuk mengkriminalisasi dan menjebloskan Larshen Yunus ke dalam sel tahanan dengan tuduhan berlapis yang dipaksakan.

Baca Juga :  Usai Ditempa, Sepuluh Desainer Muda Presentasikan Karyanya

Menanggapi tindakan sewenang-wenang dan kebejatan moral birokrasi ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman yang sangat membakar. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan sangat keras mengutuk kelakuan para pejabat daerah yang tidak tahu malu, yang berusaha tampil suci laksana malaikat di depan publik, namun di balik layar menumpuk kekayaan dengan cara-cara yang mencurigakan.

“Ini adalah puncak dari kebebalan moral penguasa daerah. Pejabat dan istrinya hidup bergelimang kemewahan hasil keringat rakyat, lalu ketika dikritik oleh aktivis, mereka menggunakan aparat kepolisian sebagai tameng untuk memenjarakan kebenaran. Saya meminta secara resmi dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Walikota Pekanbaru dan mencopotnya dari jabatan! Pimpinan yang membiarkan serta mendukung bawahannya pamer kemewahan di tengah kemiskinan rakyat tidak layak memimpin satu hari pun,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis (18 Juni 2026).

Lebih lanjut, petisioner HAM PBB 2025 ini juga mendesak lembaga penegak hukum di tingkat pusat untuk tidak tinggal diam melihat pembusukan birokrasi di daerah. Wilson Lalengke menyerukan aksi nyata dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas harta kekayaan Martin Manoluk dan keluarganya.

“KPK dan Kejaksaan Agung harus segera turun ke Pekanbaru. Periksa dan audit investigatif seluruh aset Walikota, istrinya, serta Plt. Kadis Perkim Martin Manoluk beserta Putri Arum. Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi KPK dan Kejagung wajib menerapkan juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penghasilan ASN itu ada batasnya dan sudah terukur, jadi jika gaya hidupnya sekuler dan hedonis seperti artis ibu kota, sudah pasti ada potensi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana negara di sana!” seru Wilson Lalengke.

Baca Juga :  Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot

Secara filosofis, fenomena kelam di Pekanbaru ini merupakan konfirmasi nyata dari apa yang ditakutkan oleh filsuf politik klasik Yunani, Plato (428–347 SM), dalam karyanya Politeia (The Republic). Plato memperingatkan bahaya munculnya sistem “Timokrasi” dan “Oligarki”, yaitu ketika kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang tidak lagi dituntun oleh kebijaksanaan (sophia) melainkan oleh cinta akan kekayaan (philochrematoi) dan kemewahan. Ketika hasrat materialistis menguasai jiwa para pemimpin, hukum tidak lagi digunakan untuk menegakkan keadilan sosial, melainkan diubah menjadi alat pemukul demi mempertahankan kenyamanan dan status quo kelompoki mereka.

Dalam perspektif etika moral, pemikiran Immanuel Kant (1724-1804) mengenai Imperatif Kategoris juga telah dilanggar secara fundamental oleh para pejabat tersebut. Kant menegaskan bahwa setiap tindakan manusia harus didasarkan pada kewajiban moral yang universal, di mana manusia lain tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat (mere means) demi mencapai tujuan pribadi. Dengan membiarkan rakyat hidup menderita dalam ketidakpastian ekonomi sementara lingkaran elite birokrasi asyik berpesta-pora dan memenjarakan orang-orang kritis, Pemko Pekanbaru telah mereduksi rakyat hanya sebagai objek pemerasan pajak demi mendanai gaya hidup hedonistik mereka.

Jika ditarik ke dalam konteks ideologi nasional, kasus kriminalisasi dan flexing ini adalah pengkhianatan total terhadap nilai-nilai suci Pancasila. Tindakan pamer kemewahan birokrat di tengah defisit anggaran daerah secara telak menabrak Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keberadaan keadilan sosial meniscayakan adanya tenggang rasa sosial dan distribusi kesejahteraan yang merata, bukan tontonan kesenjangan yang mencolok.

Selain itu, pemberangusan hak bersuara Larshen Yunus merupakan penindasan terhadap Sila Keempat. Demokrasi Pancasila mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat melalui hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan, yang berarti kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai vitamin bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan dianggap sebagai musuh yang harus dibui.

Baca Juga :  Antrean Panjang di SPBU Marioriawa, Warga Keluhkan Terlambatnya Pasokan BBM

Ketika Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tidak lagi diindahkan karena aparat bertindak sewenang-wenang, maka runtuhlah marwah konstitusi di bumi Lancang Kuning. Masyarakat kini menunggu keberanian institusi hukum pusat untuk membersihkan para bandit birokrasi ini demi mengembalikan hak-hak rakyat yang sesungguhnya. (TIM/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:43 WIB

ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB