Komdigi Bongkar ‘Dosa’ Platform Digital Meta

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi Bongkar ‘Dosa’ Platform Digital Meta

Mediainvestigasi.net–Sidak Komdigi ke kantor perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms pada Rabu (4/3) mengungkap sejumlah persoalan serius terkait operasional platform digital di Indonesia. Pemerintah menilai tingkat kepatuhan perusahaan induk WhatsApp, Facebook, dan Instagram terhadap regulasi nasional masih sangat rendah.

Sidak Komdigi dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, ia menyebut tingkat kepatuhan atau compliance platform Meta terhadap aturan di Indonesia bahkan belum mencapai 30 persen.

Menurut Meutya, angka tersebut menjadi alarm serius. Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia dengan ratusan juta pengguna internet yang aktif di berbagai platform media sosial milik Meta.

Sidak Komdigi juga menemukan masalah transparansi algoritma dan sistem moderasi konten. Pemerintah menilai Meta belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai cara kerja algoritma serta mekanisme pengawasan konten di Indonesia.

Meutya mengatakan timnya sempat menanyakan jumlah petugas yang bertugas mengawasi disinformasi di platform tersebut. Namun hingga sidak berlangsung, pihak Meta belum dapat memberikan data pasti terkait jumlah maupun efektivitas pengawas konten yang bekerja khusus untuk wilayah Indonesia.

Selain persoalan transparansi, pemerintah juga menyoroti maraknya disinformasi yang beredar di media sosial. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah informasi keliru di bidang kesehatan.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengaku menerima banyak laporan dari kalangan medis mengenai dampak nyata misinformasi kesehatan di media sosial. Beberapa informasi yang salah bahkan dilaporkan berujung pada kasus fatal yang menyebabkan korban jiwa, termasuk pada anak-anak.

Isu lain yang ikut disorot dalam sidak Komdigi adalah maraknya narasi gerakan anti-vaksin yang menyebar melalui berbagai platform digital. Pemerintah menilai konten semacam ini menjadi bagian dari ekosistem disinformasi yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Belitang 3 Perkuat Ketahanan Pangan nasional, gelar penanaman jagung kuartal IV

Tidak hanya soal kesehatan, platform Meta juga dinilai menjadi salah satu jalur penyebaran kejahatan digital. Penipuan online atau scamming disebut sebagai salah satu jenis laporan yang paling sering diterima pemerintah.

Laporan media internasional pada November lalu bahkan menyebut sekitar 10 persen pendapatan Meta atau sekitar 16 miliar dolar AS diduga berasal dari aktivitas penipuan digital yang memanfaatkan iklan bermasalah di platform mereka. Skema penipuan tersebut beragam, mulai dari investasi palsu, e-commerce fiktif, hingga penjualan produk medis ilegal dan promosi judi online.

Menurut Meutya, dampak penipuan digital ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat kelas menengah. Banyak korban berasal dari kelompok ekonomi bawah yang kehilangan uang akibat penipuan yang beredar di media sosial.

Selain itu, pemerintah juga mengkritik konten yang memicu polarisasi sosial. Konten yang menyulut kebencian antar kelompok dinilai berpotensi merusak persatuan masyarakat serta mengganggu kualitas demokrasi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan sidak ini bukan sekadar langkah simbolis. Komdigi telah memberikan target waktu kepada Meta untuk memperbaiki kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan tanggung jawab platform dalam menangani konten berbahaya.

Meski demikian, pemerintah masih menunggu komitmen resmi dari perusahaan teknologi yang didirikan oleh Mark Zuckerberg tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia Berni Moestafa menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari pemerintah. Meta berjanji akan memperbaiki sistem pengawasan konten serta meningkatkan kerja sama dengan regulator di Indonesia.

Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global yang beroperasi di pasar digital nasional./Alice/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru