MEDIAINVESTIGASI.NET – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,1 kilogram yang dibawa dari Thailand melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (3/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara (WN) India berinisial AR dan PC. Dari tangan keduanya, disita 100 kemasan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Kasus ini terungkap setelah pesawat Scoot Air TR280 rute Koh Samui, Thailand–Singapura–Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA.
Saat pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan kedua penumpang berdasarkan hasil analisis citra X-Ray dan penerapan manajemen risiko.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap koper milik AR dan PC.
Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan karakteristik serupa. Berat barang tersebut mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Hasil uji Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga.
“Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia,” kata Wawan.
Menurutnya, ganja tersebut disamarkan menyerupai kemasan oleh-oleh makanan dan dicampur bersama barang bawaan lain di dalam koper agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Usai penemuan barang bukti, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional yang terlibat.
Bea Cukai memperkirakan penggagalan penyelundupan 10,110 kilogram ganja tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Potensi kerugian ekonomi masyarakat yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Wawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia.
“Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tegasnya.











