Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

TAPANULI TENGAHMediainvestigasi.net– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, di Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS,” ujar AKP J. Munthe.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu tambahan serta 3 (tiga) lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu.

Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram.

Saat ini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
*JS*

Baca Juga :  Sashabila Mus Di Lantik Sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tak Mengunakan Hijab Jadi Sorotan Tajaim Kaum Hawa

Penulis : JS ,

Editor : Atri ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru