BEKASI — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi mulai mendapat sorotan. Di tengah alokasi anggaran penyelenggaraan yang disebut mencapai Rp59,95 miliar, muncul dugaan adanya pungutan liar terhadap sejumlah bakal calon kepala desa.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Jimmy. Ia menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pencalonan kepala desa di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurut Jimmy, dugaan itu perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkades serta hak masyarakat untuk mengikuti proses demokrasi desa secara transparan.
“Kami masih menemukan adanya dugaan pungli kepada para bakal calon kepala desa di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Jimmy kepada wartawan di Bekasi, Selasa, 2 September 2026.
AWIBB Jabar Kumpulkan Bukti dan Siapkan Langkah Hukum
Jimmy mengatakan, AWIBB Jabar tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi yang diterima diperiksa. Karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui dugaan permintaan uang tersebut.
Ia menegaskan, langkah konfirmasi kepada panitia Pilkades di sejumlah desa menjadi bagian penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
“Kami sedang kumpulkan data dan bukti. Setelah lengkap, kami akan laporkan ke pihak berwajib agar ditindak tegas. Panitia juga harus kami konfirmasi agar jelas duduk perkaranya,” tegasnya.
AWIBB Jabar, lanjut Jimmy, berencana membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila bukti dan informasi yang diperoleh telah memadai.
Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan polisi terkait dugaan pungutan tersebut.
Anggaran Pilkades Rp59,95 Miliar Jadi Sorotan
Sorotan AWIBB Jabar muncul setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian karena penyelenggaraan Pilkades merupakan proses demokrasi yang melibatkan kepentingan masyarakat desa, pemerintah daerah, panitia, serta para bakal calon kepala desa.
Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tahapan Pilkades agar berjalan lancar, aman, tertib, dan demokratis.
Meski demikian, rincian penggunaan anggaran, komponen pembiayaan, serta ketentuan mengenai biaya yang boleh atau tidak boleh dibebankan kepada bakal calon perlu dipastikan melalui dokumen resmi Pemkab Bekasi dan panitia Pilkades.
Dengan demikian, besarnya anggaran tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh biaya pencalonan harus ditanggung pemerintah. Hal tersebut tetap bergantung pada ketentuan resmi yang berlaku.
Dugaan Pungutan Harus Dibedakan dengan Biaya Resmi
Jimmy menilai, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah apakah uang yang diminta kepada bakal calon merupakan biaya resmi yang memiliki dasar hukum, atau justru pungutan di luar ketentuan.
Menurutnya, apabila terdapat permintaan uang tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa bukti pembayaran resmi, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut patut diperiksa.
“Anggaran sudah besar. Seharusnya seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan. Kalau masih ada pungutan di luar aturan, itu harus diperiksa. Jangan sampai proses demokrasi desa justru menjadi beban bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta agar setiap biaya yang berkaitan dengan tahapan Pilkades dijelaskan secara terbuka kepada para bakal calon.
Kejelasan mengenai dasar pungutan, besaran biaya, pihak penerima, serta mekanisme pembayarannya dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Panitia Pilkades Diminta Terbuka
AWIBB Jabar meminta panitia Pilkades di Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan apabila terdapat tudingan mengenai permintaan uang kepada bakal calon kepala desa.
Jimmy menegaskan, konfirmasi kepada panitia diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar dari satu pihak.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang ada biaya resmi, jelaskan dasar dan ketentuannya. Kalau ada dugaan pungutan di luar aturan, tentu harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para bakal calon kepala desa yang merasa dimintai uang di luar ketentuan agar menyimpan bukti pembayaran, percakapan, atau informasi lain yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Menurutnya, keberanian masyarakat menyampaikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga transparansi penyelenggaraan Pilkades.
Bukan Sekadar Persoalan Uang
Jimmy menilai, dugaan pungutan dalam proses Pilkades tidak hanya berkaitan dengan persoalan finansial. Jika terbukti, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas karena berpotensi memengaruhi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala desa.
Ia mengatakan, setiap bakal calon seharusnya memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan Pilkades sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pilkades harus menjadi pesta demokrasi masyarakat desa, bukan ajang mencari keuntungan. Semua pihak harus menjaga proses ini agar berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Menunggu Penjelasan Resmi Pemkab Bekasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan panitia Pilkades belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan yang disampaikan AWIBB Jabar.
Redaksi juga belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan bentuk, besaran, maupun pihak yang diduga meminta uang kepada bakal calon kepala desa.
Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemkab Bekasi, panitia Pilkades, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
AWIBB Jabar menyatakan akan melanjutkan pengumpulan informasi dan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada pihak berwajib setelah data serta bukti yang diperlukan dinilai cukup.
( Erik Surya Sumantri )










