Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

TAPANULI TENGAH —Mediainvestigasi.net- Plh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Ali Wardana Hasugian, SE, MM, mengeluarkan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media online elangmasnews.com pada tanggal 19 September 2026. Berita tersebut memuat judul “Pokja Pemkab Tapteng Dituding Makelar Proyek TA 2026, 46 Paket Proyek Dikapling-kapling”, yang menyajikan tuduhan adanya praktik kecurangan dan jual beli paket proyek oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) dalam pengadaan barang dan jasa TA 2026, dengan dasar klaim adanya 16 paket pekerjaan berstatus tender batal pada aplikasi LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Plh. Kepala Bagian PBJ Tapanuli Tengah pada Senin, 21 September 2026 dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyampaikan poin-poin klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Klarifikasi Kelembagaan: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyelenggarakan Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ialah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, bukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

2. Klarifikasi Portal Resmi : Website resmi penyelenggaraan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dimuat dalam laman resmi https://spse.inaproc.id/tapteng/, bukan LPSE.

3. Landasan Hukum Operasional : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah secara tegas menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4. Bantahan Tegas atas Tuduhan : Terkait pernyataan negatif yang dimuat dalam laman elangmasnews.com, BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah secara tegas membantah tudingan tersebut. Seluruh rangkaian proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil/Tidak Diskriminatif, dan Akuntabel.

Baca Juga :  Hak Buruh Dilanggar, Anak Usaha Grup CCM Kalah di Pengadilan

5. Uraian Transparan terhadap Paket Pekerjaan : Menanggapi isu terdapatnya 16 paket dengan status tender gagal/batal pada laman https://spse.inaproc.id/tapteng/, berikut adalah rincian fakta dan status faktual dari setiap paket pekerjaan tersebut :

-Terhitung sampai tanggal pemberitaan diterbitkan (19 September 2026), Pokja BPBJ Setdakab Tapanuli Tengah telah melaksanakan penayangan/pengumuman paket tender sebanyak 45 (empat puluh lima) paket, bukan 46 paket seperti yang diberitakan.

-Sebanyak 14 (empat belas) paket tender telah selesai dilaksanakan, terdiri dari 7 paket pekerjaan Dinas PUPR dan 7 paket pekerjaan Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Tengah.

-Sebanyak 7 (tujuh) paket tender sedang dalam proses pengadaan (tahap evaluasi), terdiri dari 5 paket Dinas PUPR dan 2 paket Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Tengah.

-Tender ulang telah dilakukan terhadap 1 (satu) paket pekerjaan Dinas Perkim karena calon penyedia yang mendaftar tidak lulus evaluasi (saat ini dalam masa evaluasi).

-Evaluasi dan penetapan tidak ada pemenang telah dilakukan pada 2 (dua) paket pekerjaan Dinas Perkim, dan akan ditender ulang setelah seluruh jadwal tender termasuk masa sanggah selesai.

-Evaluasi dan penetapan tidak ada pemenang serta rencana pembatalan ditetapkan pada 3 (tiga) paket pekerjaan Dinas PUPR, setelah seluruh jadwal tender termasuk masa sanggah selesai.

-Pembatalan tender telah dilakukan terhadap 12 (dua belas) paket pekerjaan Dinas PUPR dikarenakan tidak terdapat calon penyedia yang mendaftar sebagai peserta, bahkan setelah diberikan perpanjangan waktu pemasukan penawaran.

-Pembatalan tender dengan menetapkan tidak ada pemenang akan dilakukan pada 5 (lima) paket pekerjaan Dinas PUPR karena calon penyedia yang menyampaikan penawaran tidak hadir pada saat pembuktian dokumen.

-Pembatalan/tender batal telah dilakukan terhadap 1 (satu) paket pekerjaan Dinas Perkim berdasarkan surat permintaan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Pustu di Dusun Sialang Berubah Jadi “Rumah Hantu”, Warga Minta Pemda dan Dinkes Segera Turun Tangan

-Seluruh tahapan tender diumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik melalui portal resmi https://spse.inaproc.id/tapteng/.

Demikian rilis berita dan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan akurat berdasarkan data objektif penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
*JS*

Penulis : JS

Editor : Atri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru