Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
TAPANULI TENGAH —Mediainvestigasi.net- Plh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Ali Wardana Hasugian, SE, MM, mengeluarkan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media online elangmasnews.com pada tanggal 19 September 2026. Berita tersebut memuat judul “Pokja Pemkab Tapteng Dituding Makelar Proyek TA 2026, 46 Paket Proyek Dikapling-kapling”, yang menyajikan tuduhan adanya praktik kecurangan dan jual beli paket proyek oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) dalam pengadaan barang dan jasa TA 2026, dengan dasar klaim adanya 16 paket pekerjaan berstatus tender batal pada aplikasi LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Plh. Kepala Bagian PBJ Tapanuli Tengah pada Senin, 21 September 2026 dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyampaikan poin-poin klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :
1. Klarifikasi Kelembagaan: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyelenggarakan Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ialah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, bukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
2. Klarifikasi Portal Resmi : Website resmi penyelenggaraan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dimuat dalam laman resmi https://spse.inaproc.id/tapteng/, bukan LPSE.
3. Landasan Hukum Operasional : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah secara tegas menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Bantahan Tegas atas Tuduhan : Terkait pernyataan negatif yang dimuat dalam laman elangmasnews.com, BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah secara tegas membantah tudingan tersebut. Seluruh rangkaian proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil/Tidak Diskriminatif, dan Akuntabel.
5. Uraian Transparan terhadap Paket Pekerjaan : Menanggapi isu terdapatnya 16 paket dengan status tender gagal/batal pada laman https://spse.inaproc.id/tapteng/, berikut adalah rincian fakta dan status faktual dari setiap paket pekerjaan tersebut :
-Terhitung sampai tanggal pemberitaan diterbitkan (19 September 2026), Pokja BPBJ Setdakab Tapanuli Tengah telah melaksanakan penayangan/pengumuman paket tender sebanyak 45 (empat puluh lima) paket, bukan 46 paket seperti yang diberitakan.
-Sebanyak 14 (empat belas) paket tender telah selesai dilaksanakan, terdiri dari 7 paket pekerjaan Dinas PUPR dan 7 paket pekerjaan Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Tengah.
-Sebanyak 7 (tujuh) paket tender sedang dalam proses pengadaan (tahap evaluasi), terdiri dari 5 paket Dinas PUPR dan 2 paket Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Tengah.
-Tender ulang telah dilakukan terhadap 1 (satu) paket pekerjaan Dinas Perkim karena calon penyedia yang mendaftar tidak lulus evaluasi (saat ini dalam masa evaluasi).
-Evaluasi dan penetapan tidak ada pemenang telah dilakukan pada 2 (dua) paket pekerjaan Dinas Perkim, dan akan ditender ulang setelah seluruh jadwal tender termasuk masa sanggah selesai.
-Evaluasi dan penetapan tidak ada pemenang serta rencana pembatalan ditetapkan pada 3 (tiga) paket pekerjaan Dinas PUPR, setelah seluruh jadwal tender termasuk masa sanggah selesai.
-Pembatalan tender telah dilakukan terhadap 12 (dua belas) paket pekerjaan Dinas PUPR dikarenakan tidak terdapat calon penyedia yang mendaftar sebagai peserta, bahkan setelah diberikan perpanjangan waktu pemasukan penawaran.
-Pembatalan tender dengan menetapkan tidak ada pemenang akan dilakukan pada 5 (lima) paket pekerjaan Dinas PUPR karena calon penyedia yang menyampaikan penawaran tidak hadir pada saat pembuktian dokumen.
-Pembatalan/tender batal telah dilakukan terhadap 1 (satu) paket pekerjaan Dinas Perkim berdasarkan surat permintaan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-Seluruh tahapan tender diumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik melalui portal resmi https://spse.inaproc.id/tapteng/.
Demikian rilis berita dan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan akurat berdasarkan data objektif penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
*JS*
Penulis : JS
Editor : Atri








