Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Nilai Pekerjaan Disebut Sekitar Rp2 Miliar, Papan Proyek dan Identitas Pelaksana Masih Menunggu Klarifikasi Resmi

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, JAWA BARAT — Penelusuran MediaInvestigasi.net terhadap proyek drainase pemerintah di wilayah Kabupaten Bogor memasuki perkembangan baru.

Pada 17 September 2026, dua pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek, Heriyanto dan Hambali, diketahui telah memblokir kontak wartawan setelah sebelumnya dilakukan upaya konfirmasi terkait pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, Tri, yang disebut sebagai mandor, mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada Hambali dan Heriyanto.

Upaya konfirmasi tersebut kemudian dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari kedua pihak tersebut.

Nilai Sekitar Rp2 Miliar Masih Harus Diverifikasi

Informasi mengenai nilai pekerjaan sekitar Rp2 miliar disampaikan oleh Sumanta yang menyebut dirinya sebagai wakil mandor.

Redaksi menegaskan angka tersebut belum merupakan nilai kontrak yang telah terverifikasi.

Karena itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor diminta memberikan data resmi mengenai nilai pagu, nilai kontrak, sumber anggaran, serta identitas paket pekerjaan.

Papan Proyek Jangan Menjadi Misteri

Selain nilai pekerjaan, papan informasi proyek juga menjadi pertanyaan.

PUPR/Pemkab Bogor diminta menjelaskan apakah papan proyek telah dipasang dan apakah informasi mengenai paket pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi terkait lainnya telah tersedia bagi masyarakat sesuai ketentuan.

PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Data

MediaInvestigasi.net meminta PUPR/Pemkab Bogor memberikan klarifikasi setidaknya mengenai:

  1. Nama paket dan lokasi resmi pekerjaan;
  2. Nilai pagu dan nilai kontrak sebenarnya;
  3. Nama perusahaan/badan usaha pelaksana;
  4. Nama PPK, pengawas, dan penanggung jawab pekerjaan;
  5. Status Sumanta dan Tri dalam struktur pelaksanaan proyek;
  6. Keberadaan serta kelengkapan papan informasi proyek;
  7. Kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, volume, mutu, dan spesifikasi teknis;
  8. Ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan serta dasar keterlibatannya.
Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun: UBS & Galeri24 Kompak Melemah pada Selasa 25 November 2025

Pemblokiran Kontak Tidak Menghapus Hak Publik untuk Mendapatkan Informasi

MediaInvestigasi.net menghormati hak setiap pihak untuk memberikan atau tidak memberikan komentar.

Namun, ketika informasi yang dipertanyakan berkaitan dengan proyek pemerintah dan anggaran publik, masyarakat tetap membutuhkan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Pemblokiran kontak tidak mengakhiri proses konfirmasi. Redaksi tetap akan meminta penjelasan melalui jalur resmi kepada PUPR/Pemkab Bogor dan pihak-pihak terkait.

Redaksi juga menegaskan bahwa pemblokiran komunikasi tersebut tidak dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Yang menjadi persoalan adalah sejumlah pertanyaan substantif mengenai proyek tersebut masih belum memperoleh jawaban resmi.

Publik Menunggu Transparansi

Jika nilai proyek bukan sekitar Rp2 miliar, PUPR/Pemkab Bogor dapat menyampaikan nilai sebenarnya.

Jika perusahaan pelaksana telah ditetapkan, identitasnya dapat dijelaskan.

Jika papan proyek telah dipasang, informasi tersebut dapat diverifikasi.

Dan jika seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai kontrak, masyarakat berhak mengetahui penjelasan resminya.

MediaInvestigasi.net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Heriyanto, Hambali, Sumanta, Tri, PUPR Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, PPK, pengawas, serta pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

 

 

 

Reporter: Tim/red. Redaksi Jawa Barat
MediaInvestigasi.net
Salam Satu Pena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Selasa, 15 September 2026 - 16:44 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Berita Terbaru