Lagi-lagi Perampasan Motor oleh Matel Bikin Resah, Pasutri di Kemang–Parung Bogor, Tinggalkan Motor Demi Lindungi Anak
Konsumen Pertanyakan Mekanisme Penarikan FIF Finance
Media investigasi.net_ Bogor, 4 Desember 2025
Keberadaan matel atau debt collector yang merampas kendaraan penunggak kredit secara paksa kembali meresahkan warga di wilayah Kemang–Parung, Kabupaten Bogor.
Insiden terbaru menimpa pasangan suami istri, Lilis dan suaminya, pada 1 Desember 2025.
Peristiwa terjadi saat keduanya melintas di Jalan Raya Kemang sambil membawa anak mereka. Motor yang mereka kendarai tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh sekelompok matel.
“Ini motor milik kerabat saya, jangan ditarik begitu saja. Tunggu kerabat saya datang. Saya hanya minjam motor,” ujar Lilis saat dipaksa berhenti di tengah jalan.
Merasa terjepit, Lilis menghubungi kerabatnya yang aktif di sebuah organisasi masyarakat untuk meminta bantuan. Namun, situasi semakin membingungkan ketika ia justru dimintai uang sebesar Rp1,2 juta oleh pihak ketiga yang mengaku bekerja sama dengan FIF Finance sebagai syarat pembatalan penarikan.
“Saya hanya punya satu juta, itu pun untuk beli susu anak,” ucap Lilis kepada awak media.
Namun, ia memilih menyerahkan motor tersebut karena tidak ingin memperpanjang masalah, terlebih motor itu milik kerabatnya. Motor yang ditarik adalah Yamaha Mio M3 2015, nomor polisi B 3654 SRF.
Pihak Ketiga FIF Menyebut Ada Biaya ‘Operasional Matel’
Menindaklanjuti laporan itu, awak media menghubungi pihak ketiga yang mengaku bekerja sama dengan PT FIF Finance. Seorang perwakilan bernama Fadil (nomor 0812-8154-6575) membenarkan adanya penarikan unit.
“Kami sudah menutupi para matel itu Rp1,1 juta. Kalau Ibu Lilis punya Rp1 juta, lebih baik ambil motornya di gudang saja,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dana sekitar Rp1,2 juta itu digunakan untuk biaya operasional penarikan di lapangan.
Pernyataan ini memicu pertanyaan mengenai mekanisme resmi penarikan kendaraan FIF Finance, terutama terkait penggunaan pihak ketiga dan pungutan biaya yang tidak dijelaskan secara transparan.
Warga Resah, Kapolsek Kemang Turun Tangan
Seiring maraknya laporan penarikan paksa oleh matel di sepanjang Jalan Raya Kemang–Parung, warga merasa tidak aman. Aksi dilakukan bergerombol dan kerap disertai intimidasi, sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kapolsek Kemang, Kompol M. Taufik, mengaku geram saat dihubungi awak media. Ia langsung menginstruksikan timnya menuju lokasi.
Namun, saat Tim Reskrim Polsek Kemang tiba, para matel yang biasa berkumpul di area itu sudah tidak ditemukan. Polisi menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Penarikan Paksa oleh Matel Adalah Tindakan Melanggar Hukum
Praktik merampas kendaraan di jalan oleh debt collector bertentangan dengan hukum dan dapat dijerat pidana, di antaranya:
1. Melanggar UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Penarikan kendaraan harus berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Penarikan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas.
Debt collector dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, atau merampas kendaraan di jalan.
2. Potensi Jeratan Pasal Pidana
Pasal 368 KUHP: Pemerasan/perampasan
Pasal 335 KUHP: Pengancaman/pemaksaan
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan bila dilakukan bersama-sama.
Perusahaan leasing pun dapat dikenai sanksi apabila menggunakan pihak ketiga yang tidak tersertifikasi atau melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi seluruh pihak yang terkait.
Am/red












