Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Diduga Terbit Tanpa Prosedur

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor seiring terbitnya sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, bersama timnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, (Kamis 17 April 2026).

Menurut keterangan kuasa hukum, sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, menurutnya, kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik Bambang S.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Di sisi lain, kepala desa disebut telah mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat PTSL atas nama Sujai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat respons. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak pemerintah desa yang menilai pelayanan BPN, khususnya di wilayah Bogor, belum optimal dalam menangani persoalan tersebut.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat PTSL yang cacat prosedur pada prinsipnya dapat dilakukan secara administratif oleh BPN tanpa harus melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dimungkinkan apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penerbitannya.

Baca Juga :  Ketika Kita Berdiri di Atas Fondasi yang Diretas

“Dalam kasus ini, indikasi cacat prosedur sangat jelas, karena panitia PTSL di tingkat desa, termasuk kepala desa dan kasi pemerintahan, tidak pernah menandatangani dokumen terkait,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak Bambang S melalui kuasa hukumnya telah melaporkan persoalan ini ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dalam program PTSL.

Selain itu, BPN didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di sektor pertanahan, khususnya di wilayah Bogor, yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terlebih jika melibatkan manipulasi data serta pemalsuan dokumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026

Minggu, 27 September 2026 - 10:13 WIB

JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui

Sabtu, 26 September 2026 - 18:10 WIB

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Berita Terbaru