Menu

Mode Gelap

Hukum

Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Diduga Terbit Tanpa Prosedur

badge-check


					Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Diduga Terbit Tanpa Prosedur Perbesar

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor seiring terbitnya sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, bersama timnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, (Kamis 17 April 2026).

Menurut keterangan kuasa hukum, sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, menurutnya, kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik Bambang S.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Di sisi lain, kepala desa disebut telah mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat PTSL atas nama Sujai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat respons. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak pemerintah desa yang menilai pelayanan BPN, khususnya di wilayah Bogor, belum optimal dalam menangani persoalan tersebut.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat PTSL yang cacat prosedur pada prinsipnya dapat dilakukan secara administratif oleh BPN tanpa harus melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dimungkinkan apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penerbitannya.

“Dalam kasus ini, indikasi cacat prosedur sangat jelas, karena panitia PTSL di tingkat desa, termasuk kepala desa dan kasi pemerintahan, tidak pernah menandatangani dokumen terkait,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak Bambang S melalui kuasa hukumnya telah melaporkan persoalan ini ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dalam program PTSL.

Selain itu, BPN didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di sektor pertanahan, khususnya di wilayah Bogor, yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terlebih jika melibatkan manipulasi data serta pemalsuan dokumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Mengungkap Fakta Dugaan Kuat Kasus Korupsi Proyek Mangkrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat Merugikan Keuagan Negara

17 April 2026 - 17:40 WIB

Ketua Investigasi Pulau Jawa Media Investigasi Dukung Omy La Tua Sikat Korupsi di Taliabu

17 April 2026 - 14:58 WIB

Tutup Celah Rasuah, Kemendagri dan KPK Perkuat Fungsi Pengawasan di Seluruh Daerah

16 April 2026 - 20:16 WIB

Trending di Hukum