Pimpinan Ponpes Al-ikhlas Angkat Bicara melalui Kuasa Hukum: Jangan Terprovokasi, Ada Konsekuensi Hukum

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi. (Dok. Media Investigasi)

Gambar ilustrasi. (Dok. Media Investigasi)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Menyikapi beredarnya pemberitaan dan surat pernyataan yang ditandatangani sebagian warga terkait penutupan izin operasional dan pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ikhlas di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pihak Pimpinan Ponpes melalui tim kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangan pers, Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Gilang Arvasendra, S.H., dan Elan Setiawan, S.H., menyatakan mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai upaya pembubaran Ponpes Al-Ikhlas melalui surat pernyataan warga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.

“Ponpes Al-Ikhlas memiliki legalitas yayasan yang sah secara formal. Tidak bisa serta merta dibubarkan hanya melalui surat pernyataan yang ditandatangani sebagian warga, apalagi dasar pembuatan surat tersebut tidak jelas dan diduga kuat diinisiasi oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi terhadap pimpinan pondok,” tegas Gilang.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gilang juga menjelaskan bahwa tindakan provokasi dan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam Pasal 161 KUHP, dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasut secara lisan maupun tulisan di muka umum untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara,” ujarnya.

Terkait langkah lanjutan, kuasa hukum menyampaikan akan segera mengirimkan somasi terbuka kepada oknum yang diduga menginisiasi pernyataan tersebut. Sementara kepada warga yang ikut menandatangani surat, pihaknya mengimbau agar melakukan klarifikasi (tabayun) dan menyampaikan permohonan maaf.

“Menurut keterangan klien kami, Bapak H. Asep Supiyudin, apabila ada itikad baik untuk meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis, beliau bersedia memaafkan. Namun bila hal itu tidak dilakukan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum,” tambah Elan.

Pihak Ponpes Al-Ikhlas berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Pasien KIS yang Meninggal Dunia Usai Mendatangi IGD RSUD dr Rasidin

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru