Menepis Isu Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Ketua Gapoktan Sukaluyu Siap Melaporkan Balik atas Pencemaran Nama Baiknya, Advokat Gilang: N Belum Sah Pengacara

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gilang Arvasendra (kanan) bersama rekan yang menjadi kuasa hukum dari Asep Supiyudin. (Dok. Istimewa)

Gilang Arvasendra (kanan) bersama rekan yang menjadi kuasa hukum dari Asep Supiyudin. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Cianjur kembali gempar, nama besar Pondok Pesantren Al-Ikhlas Sukaluyu kini terseret isu tak sedap setelah seorang pemuda berinisial N diduga menyebarkan tudingan miring terhadap pimpinan pondok pesantren, Asep Supiyudin.

Tuduhan penyelewengan pupuk subsidi yang dilontarkan N disebut tidak memiliki dasar hukum dan dinilai mencemarkan nama baik lembaga keagamaan yang telah berdiri sejak tahun 2019 itu.

Sebagai Ketua Gapoktan Sukaluyu sekaligus pimpinan pesantren, Asep Supiyudin menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Ia bahkan telah bersikap terbuka dan memberikan keterangan lengkap kepada Aparat Penegak Hukum.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menegaskan tuduhan itu tidak benar, bahkan dirinya sudah menyerahkan bukti. Sebagai tokoh agama, ia justru menghindari hal melanggar hukum.

Menanggapi fitnah tersebut, kuasa hukum Asep Supiyudin, Gilang Arvasendra, S.H., memastikan pihaknya akan melapor balik ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A.

“Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan. Tuduhan dan pemberitaan tanpa dasar ini sudah sangat merugikan klien kami,” tegas Gilang kepada Media Investigasi, Jum’at, (31/10/2025).

Lebih jauh, Gilang menyoroti kejanggalan lain terkait sosok N yang sempat diberitakan oleh salah satu media sebagai ‘Advokat Muda’.

Masih kata Gilang, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa N belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Informasinya, N baru sebatas mengikuti pendidikan di salah satu organisasi advokat, sehingga belum sah secara hukum berprofesi sebagai pengacara.

Pihak Ponpes Al-Ikhlas menilai serangan isu ini jelas merusak reputasi lembaga pendidikan dan ketenangan santri.

“Kami berharap masyarakat, khususnya wali santri, tidak mudah terprovokasi. Aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal,” ujar Gilang menutup pernyataan.***

Baca Juga :  Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru