Polsek Kempas Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kempas Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediainvestigasi.net – Indragiri Hilir, 8 Juli 2025 — Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Warga melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, SE, MM memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Murdani untuk melakukan penyelidikan intensif.

 

Selanjutnya, pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di salah satu rumah warga. Tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku, yaitu:

 

1.(R.A.P)(34), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

 

2.(J.M.H.P) (30), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

 

11 paket kecil dan 1 paket sedang berisi sabu-sabu.

 

Berbagai peralatan pengemasan dan penggunaan narkoba seperti kotak plastik, sendok pipet, dan plastik klip.

 

Dompet, uang tunai Rp20.000, serta satu unit handphone OPPO A3S.

 

Kepada petugas, Ryan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Keduanya langsung diamankan ke Polsek Kempas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  MBG, KORUPSI, DAN PENGKHIANATAN DARI LINGKAR KEKUASAAN

 

Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pembeli, penjual, perantara, dan pemilik narkotika.

 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat mengapresiasi kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

 

Tindakan lanjutan yang telah dan akan dilakukan:

 

Pemeriksaan tersangka dan saksi.

Penimbangan dan pengujian barang bukti ke Labfor Polda Riau.

Koordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait.

Penahanan tersangka dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres inhil kembali menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Berita Terbaru