BeritaDaerahHukum

Ketua LPKN Tegas Minta Polda Maluku Utara Tangkap Sejumlah Pelaku Perampok Dana Desa Di Pulau Taliabu

644
×

Ketua LPKN Tegas Minta Polda Maluku Utara Tangkap Sejumlah Pelaku Perampok Dana Desa Di Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

Foto Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia). 

Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, kembali mendesak jajaran Polda Maluku Utara Serta Penegak Hukum Lainya di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara untuk segra menangkap sejumla  Pelaku Perampok Dana Desa yang sudah bertahun-tahun berkeliaran di Kabupaten Pulau Taliabu seakan kebal hukum padahal sangat jelas para pelaku telah merugikan kuagan Negara  miliaran rupuah, ungkapnya.

Dimana sejumlah dugaan  Kasus perampokan Dana Desa terjadi tak hanya setahun tahun tapi itu terjadi sejak 2017,2018,2019,2020,2021 hinggah pada tahun 2022 silam bahkan hinggah sampai saat ini terjadi secara sestimatis di Kabupaten Pulau Taliabu namun aneh bin ajaib tak satupun pelaku tidak tersentuh hukum atau di di tangkap, kata. La Omy La Tua.

Sehinggh degah hal tersebut, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, meminta keseriusan pihak penegak hukum jajaran Polda Maluku Utara melakukan penangkapan serta penahanan terhadap para pelaku yang hinggah kini  masih bergentanyangan di bumi hemungsia sia dufu, pintanya.

Apalagi sangat jelas para pelaku yang degan sengaja melakukan perampokan  Dana Desa secara terang-teragan hal tersebut telah jelas melanggar sesuai ketentuan Undang-Undang :

a. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

b. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

c. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga menyatakan bahws sudah sekian tahun  sejak mulai dari :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,

bahkan hinggah sampai degan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022, yang lalu hinggah sampai saat ini belum juga ada yang di tangkap.

Kepada media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga degan  tegas minta Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara kiranya ada keseriusan untuk  menagani sejumlah perkara Kasus Korupsi Perampokan Dana Desa secara sestimatis di Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan keuagan Negara agar tidak terkesan terkesan mati suri.

Apalagi Kasus tersebut telah menjadi bukti sejarah di publik beberapa tahun silam namun hinggah sampai sekarang belum ada satupun para pelaku di antara sejumlah pelaku yang di tahan atau di masukan ke jeruji besi oleh penegak hukum di jajaran Polda Provinsi Maluku Utara maupun di kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara

Kasus yang telah merugikan keuagan Negara/Daerah sebayak ratusan juta hinggah mencapai miliaran rupiah, sehubungan dengan hasil pemeriksaan  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi subdit III Tipidkor telah menemukan penyalahgunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab senilai Rp. 4.200.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam, tegas, La Omy La Tua.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, secara tegas mengungkapkan bahwa kisah unik dugaan kuat perampokan secara sestimatis itu,  terjadi di Kantor BRI Unit Pulau Taliabu yang mana masih masuk di wilayah hukum Polda Maluku Utara, yang mana pada tanggal 6 sampai dengan 14/3/ 2017, terduga tersangka ATK TK, Alias Ag selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada saat itu juga berperan sebagai teler di Bank BRI namun sampai saat ini bersangkutan masih berkeliaran terkesan kebal hukum dan para penegak hukum seakan mati suri degan kasus tersebut.

Padahal kata, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, bahwa perkara tersebut sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Sangat jelan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga tegas meminta, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar dalam penanganana perkara Kasus dugaan kuat Perampokan Dana Desa di Kabupaten Pulau Teliabu yang di lakukan oleh terduga tersangka ATK TK, Alias Ag selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu bebrapa tahun silam yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah segra di tangkap karna sangat jelas telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa kasus tersebut tak ada alasan dari para penegak hukum untuk acuh tau tenrang penetapan para tersangka kasus perampokan Dana Desa yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak terkesan mati suri dan para pelaku terkesan di pelihara, pinta. La Omy La Tua.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga meminta jajaran Polda Maluku Utara serta Penegak Hukum Lainya di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara agar melakukan Investigasi terkait perkara dugaan kuat penyala gunaan keuagan Negara melalui Dana Desa dari sejumlah 10 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu yang di duga kuat di rampok untuk Anggaran biyaya Pungutan Suara Ulang (PSU) pada pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024/2025, yang baru selesai salah satu contoh yang di alami oleh Desa hai Dana Desanya di cairkan untuk PSU , tutupnya.

Tim Investigasi Nasional ***/ Tim Provinsi Maluku Utara *** Jmd.