Foto Dokumenrasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI),
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, secara tegas minta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku serta jajarannya dan seluruh Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu untuk menulusuri seluruh Pekerjaan Kontraktor yang mengerjakan Proyek Akses Jalan yang menghubungkan Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut menuju Langganu Kecamatan Lede di duga memiliki oroma Korupsi ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menyarakan bahwa Proyek Akses Jalan menghubungkan Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut menuju Langganu Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taluabu awalnya di kerjakan tanpa melalui proses tendar tiba-tiba muncul anggaran pekerjaan sebesar kurang lebih, Rp. 3,2 miliar dan perkerjaan tersebut di kerjakan asal jadi dan bahkan tidak selesai di kerjakan oleh oknum kontraktor berinesial Slm, tuturnya.
Kepada media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, secara tegas minta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku serta jajarannya dan seluruh Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu kiranya melakukan Investigasi seluruh ptojek pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu salah satunya adalah Proyek Akses Jalan menghubungkan Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut menuju Langganu Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu, tegasnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa pekerjaan akses pembangunan jalan Nggele-Langganu yang menelan yang Anggaran kurang lebih, Rp. 3,2 miliar dikerjakan oleh CV Srikandi yang di duga kuat tidak mengantongi izin pertambangan pasir dan batuan atau galian C. Bahkan, proyek yang dikerjakan juga tak memiliki izin lingkungan.
“Dan bahkan fakta di lapangan gaji pekerja sebagian belum di bayar bahkan pemilih materialpun hanya dapat janji palsu”
Kontraktor berinesial Slm juga diketahui, pada pekerjaan tersebut, CV Srikandi telah memberikan kuasa direktur kepadanya atas pekerjaan jalan tersebut yang mana dirunya juga merupakan salah satu kontraktor lokal asal Pulau Taliabu yang belum banyak pengalaman hanya karena memiliki alat berat, ujarnya.
Degan hal tersebut, Ketua Investigas Naional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, minta La Omy La Tua, secara tegas minta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku serta jajarannya dan seluruh Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu agar segra menangkap para pelaku kejahatan Korupsi jika ada aroma korupsi di dalamnya Agar Penegakan Hukum tidak terkesan seperti orang mati suri yang tak punya rasa adanya keadilan, pintanya.
Apalagi pekerjaan akses jalan Nggele-Langganu yang di kerjakan oleh oknum kontraktor berinesial Slm itu, di duga kuat telah berpotensi merugikan Keuagan Negara/Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.





