Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi
TAPANULI TENGAH –Mediainvestigasi.net, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pemuda berinisial A (19) karena diduga menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP J. Munthe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan,” ucap Kasat Narkoba, Kamis (25/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang dipegang di tangan sebelah kanan A. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Dalam interogasi awal di lapangan, A mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Kelurahan Pinang Sori. Petugas sempat melakukan pengejaran ke kediaman J, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk memburu pemasok utama, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).
*JS*











